Setelah Dijemput Paksa, Akhirnya Yance Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin atau Yance.
Mantan Bupati Indramayu itu ditahan setelah hampir lima jam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, Yance ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak hari ini hingga 24 Desember 2014 mendatang.
"Penyidik menetapkan sudah cukup bukti untuk menahan tersangka, berdasarkan surat perintah penahanan, tertanggal hari ini ditandatangani direktur penyidikan, tersangka IMSS ditahan," ujar Toni di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Tony menyampaikan, kerugian negara atas kasus yang menyeret mantan Bupati Indramayu tersebut mencapai Rp4,1 miliar.
"Di dalam penyidikan sudah peroleh kerugian sebanyak Rp4,1 miliar," ungkapnya.
Menurut Tony, Yance merupakan tersangka terakhir dalam kasus ini. Sebab menurut penyidik, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah cukup.
"Untuk kasus ini sudah final pada tahap akhir, tersangka lain sudah dalam proses sidang. Apakah ada kasus lain, nanti kita akan lihat perkembangan selanjutnya,"
tuturnya.
Yance telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak akhir tahun 2010 lalu saat menjabat Bupati Indramayu.
Mantan Bupati Indramayu itu ditahan setelah hampir lima jam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, Yance ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak hari ini hingga 24 Desember 2014 mendatang.
"Penyidik menetapkan sudah cukup bukti untuk menahan tersangka, berdasarkan surat perintah penahanan, tertanggal hari ini ditandatangani direktur penyidikan, tersangka IMSS ditahan," ujar Toni di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Tony menyampaikan, kerugian negara atas kasus yang menyeret mantan Bupati Indramayu tersebut mencapai Rp4,1 miliar.
"Di dalam penyidikan sudah peroleh kerugian sebanyak Rp4,1 miliar," ungkapnya.
Menurut Tony, Yance merupakan tersangka terakhir dalam kasus ini. Sebab menurut penyidik, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah cukup.
"Untuk kasus ini sudah final pada tahap akhir, tersangka lain sudah dalam proses sidang. Apakah ada kasus lain, nanti kita akan lihat perkembangan selanjutnya,"
tuturnya.
Yance telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak akhir tahun 2010 lalu saat menjabat Bupati Indramayu.
(dam)