Perppu Pilkada Sisakan Problem ke Jokowi
Jum'at, 05 Desember 2014 - 11:00 WIB
Perppu Pilkada Sisakan Problem ke Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan menyisakan masalah bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), baik ketika perppu diterima maupun ditolak DPR.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika pun perppu tersebut diterima DPR, ada kemungkinan akan dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK) saat judicial review diajukan pihak yang mendukung pilkada tak langsung. Sebaliknya, jika perppu ditolak, ancaman besar menghadang karena akan terjadi kevakuman hukum pada pemerintahan daerah.
Yusril menyampaikan pandangannya tersebut melalui pesan singkat (SMS) kemarin. Sebelumnya mantan menteri hukum dan HAM ini juga menyampaikan itu melalui rangkaian Twitter-nya, Rabu (3/12) malam. Menurut Yusril, jika DPR menolak perppu tentang pilkada itu, akan mengakibatkan kekosongan peraturan tentang pilkada. Padahal akhir tahun depan akan terjadi pergantian kurang lebih 195 kepala daerah di Indonesia.
“Kalau belum ada peraturan tentang pilkada, bagaimana pemerintah Joko Widodo mengisi kekosongan bupati dan wali kota yang sekitar 195 itu. Kalau diisi dengan birokrat yang diangkat gubernur, bisa-bisa kehabisan stok birokrat di provinsi tersebut,” kata mantan mensesneg ini.
Dia menambahkan, kalau perppu diterima DPR, masalah lain bisa muncul yakni lembaga mana yang akan menyelenggarakan pilkada sesuai perppu. Menurut Yusril, perppu memang mengatur bahwa pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPUD. Padahal tanpa disadari MK telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara-perkara pilkada.
”Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dengan saya bahwa pilkada bukanlah termasuk ke dalam rezim pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 1945,” kata Yusril. Dijelaskan, pemilu menurut Pasal 22E UUD 1945 tersebut hanyalah untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD. Menurut pasal tersebut pula, KPU hanya bertugas menyelenggarakan pemilu, tidak termasuk menyelenggarakan pilkada karena pilkada bukan pemilu.
”Kalau perppu nanti disahkan, saya yakin MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan pilkada,” ujarnya. Untuk itu, dia mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo harus berpikir keras bagaimana mencari lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan pilkada. Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie kembali menegaskan penolakannya terhadap Perppu Pilkada.
“Perppu Pilkada kita dibilang ingkar janji. Itu sudah keputusan dan rekomendasi munas. Itu dibuat oleh seluruh peserta munas,” ungkapnya di arena Munas Partai Golkar, Nusa Dua, Bali, kemarin. Penolakan Golkar terhadap Perppu Pilkada ini memicu reaksi mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga ketua umum Partai Demokrat. SBY menyampaikan kekecewaannya melalui akun Twitter-nya kemarin. Menurut dia, Partai Golkar telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat, padahal baginya itu dinilai sangat prinsip.
“Tidak mungkin Partai Demokrat bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak konsisten, ingkar kesepakatan, dan tinggalkan komitmen,” katanya. SBY bahkan mengaku telah memerintahkan para pimpinan Partai Demokrat untuk menjalin komunikasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). “Agar perjuangan ini berhasil,” ujar SBY.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menyatakan sikap terkait Perppu Pilkada meski Golkar yang menjadi mitranya di KMP sudah tegas menolak itu. ”Nanti, nanti, kita akan bahas perppu itu di KMP,” ujar Presiden PKS Anis Matta seusai menghadiri penutupan Munas IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, kemarin.
Mula akmal/Sucipto/ Sindonews/ant
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika pun perppu tersebut diterima DPR, ada kemungkinan akan dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK) saat judicial review diajukan pihak yang mendukung pilkada tak langsung. Sebaliknya, jika perppu ditolak, ancaman besar menghadang karena akan terjadi kevakuman hukum pada pemerintahan daerah.
Yusril menyampaikan pandangannya tersebut melalui pesan singkat (SMS) kemarin. Sebelumnya mantan menteri hukum dan HAM ini juga menyampaikan itu melalui rangkaian Twitter-nya, Rabu (3/12) malam. Menurut Yusril, jika DPR menolak perppu tentang pilkada itu, akan mengakibatkan kekosongan peraturan tentang pilkada. Padahal akhir tahun depan akan terjadi pergantian kurang lebih 195 kepala daerah di Indonesia.
“Kalau belum ada peraturan tentang pilkada, bagaimana pemerintah Joko Widodo mengisi kekosongan bupati dan wali kota yang sekitar 195 itu. Kalau diisi dengan birokrat yang diangkat gubernur, bisa-bisa kehabisan stok birokrat di provinsi tersebut,” kata mantan mensesneg ini.
Dia menambahkan, kalau perppu diterima DPR, masalah lain bisa muncul yakni lembaga mana yang akan menyelenggarakan pilkada sesuai perppu. Menurut Yusril, perppu memang mengatur bahwa pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPUD. Padahal tanpa disadari MK telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara-perkara pilkada.
”Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dengan saya bahwa pilkada bukanlah termasuk ke dalam rezim pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 1945,” kata Yusril. Dijelaskan, pemilu menurut Pasal 22E UUD 1945 tersebut hanyalah untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD. Menurut pasal tersebut pula, KPU hanya bertugas menyelenggarakan pemilu, tidak termasuk menyelenggarakan pilkada karena pilkada bukan pemilu.
”Kalau perppu nanti disahkan, saya yakin MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan pilkada,” ujarnya. Untuk itu, dia mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo harus berpikir keras bagaimana mencari lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan pilkada. Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie kembali menegaskan penolakannya terhadap Perppu Pilkada.
“Perppu Pilkada kita dibilang ingkar janji. Itu sudah keputusan dan rekomendasi munas. Itu dibuat oleh seluruh peserta munas,” ungkapnya di arena Munas Partai Golkar, Nusa Dua, Bali, kemarin. Penolakan Golkar terhadap Perppu Pilkada ini memicu reaksi mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga ketua umum Partai Demokrat. SBY menyampaikan kekecewaannya melalui akun Twitter-nya kemarin. Menurut dia, Partai Golkar telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat, padahal baginya itu dinilai sangat prinsip.
“Tidak mungkin Partai Demokrat bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak konsisten, ingkar kesepakatan, dan tinggalkan komitmen,” katanya. SBY bahkan mengaku telah memerintahkan para pimpinan Partai Demokrat untuk menjalin komunikasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). “Agar perjuangan ini berhasil,” ujar SBY.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menyatakan sikap terkait Perppu Pilkada meski Golkar yang menjadi mitranya di KMP sudah tegas menolak itu. ”Nanti, nanti, kita akan bahas perppu itu di KMP,” ujar Presiden PKS Anis Matta seusai menghadiri penutupan Munas IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, kemarin.
Mula akmal/Sucipto/ Sindonews/ant
(ars)