Tutut Dinilai Salah Tempat Soal Hak Ingkar
A
A
A
JAKARTA - Hak ingkar yang diajukan oleh pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto dinilai seharusnya diajukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bukan ke pengadilan.
Pasalnya, para pihak sudah memilih BANI sebagai penyelesaian sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
“Masalah ini sudah ditangani oleh BANI maka hak ingkar harus diajukan ke BANI. Enggak ada urusan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,“ kata pengamat hukum bisnis, Frans H Winarta dikutip Sindonews dari Okezone, Kamis (4/12/2014).
Kedua belah pihak sudah menyepakati BANI sebagai forum penyelesaian sengketa. ”Jadi salah tempat mereka,” kata Frans.
Dalam proses ini, pihak yang bersengketa yaitu Siti Hardiyanti Rukmana dan PT Berkah Karya Bersama (BKB) memilih sendiri para arbiter yang memproses kasus ini.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak tuntutan Hak Ingkar yang diajukan oleh pihak mbak Tutut terhadap Berkah Karya Bersama (BKB) dan BANI.
Dengan demikian, majelis arbiter yang menangani perkara TPI dan BKB tidak dapat digugurkan atau tidak dapat diganti.
Pasalnya, para pihak sudah memilih BANI sebagai penyelesaian sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
“Masalah ini sudah ditangani oleh BANI maka hak ingkar harus diajukan ke BANI. Enggak ada urusan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,“ kata pengamat hukum bisnis, Frans H Winarta dikutip Sindonews dari Okezone, Kamis (4/12/2014).
Kedua belah pihak sudah menyepakati BANI sebagai forum penyelesaian sengketa. ”Jadi salah tempat mereka,” kata Frans.
Dalam proses ini, pihak yang bersengketa yaitu Siti Hardiyanti Rukmana dan PT Berkah Karya Bersama (BKB) memilih sendiri para arbiter yang memproses kasus ini.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak tuntutan Hak Ingkar yang diajukan oleh pihak mbak Tutut terhadap Berkah Karya Bersama (BKB) dan BANI.
Dengan demikian, majelis arbiter yang menangani perkara TPI dan BKB tidak dapat digugurkan atau tidak dapat diganti.
(dam)