KPK Tepis Usulan Pembentukan Dewan Pengawas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan undang-undang tidak mengatur tentang dewan pengawas KPK.
Jika ingin membuat lembaga tersebut, maka pemerintah dan DPR harus merevisi Undang-undang tentang KPK.
"Itu kan tidak ada di Undang-undang, baca dulu Undang-udangnya. Kalau mau ada itu, ya UU-nya diubah dulu. Di UU enggak ada," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014).
Pernyataan Johan menanggapi pernyataan calon pemimpin KPK Robby Arya Brata yang menginginkan adanya dewan pengawas KPK.
Robby mengatakan itu saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon pemimpin KPK di Komisi III DPR, Kamis (4/12/2014). (Baca: Bila Terpilih, Robby Ingin Bentuk Dewan Pengawas KPK)
Johan yang juga Deputi pencegahan KPK itu mengatakan, lembaganya sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri.
"Kalau mekanisme pengawasan terhadap KPK, itu sudah ada. Bahkan itu sangat ketat di KPK?" tandas Johan.
Jika ingin membuat lembaga tersebut, maka pemerintah dan DPR harus merevisi Undang-undang tentang KPK.
"Itu kan tidak ada di Undang-undang, baca dulu Undang-udangnya. Kalau mau ada itu, ya UU-nya diubah dulu. Di UU enggak ada," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014).
Pernyataan Johan menanggapi pernyataan calon pemimpin KPK Robby Arya Brata yang menginginkan adanya dewan pengawas KPK.
Robby mengatakan itu saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon pemimpin KPK di Komisi III DPR, Kamis (4/12/2014). (Baca: Bila Terpilih, Robby Ingin Bentuk Dewan Pengawas KPK)
Johan yang juga Deputi pencegahan KPK itu mengatakan, lembaganya sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri.
"Kalau mekanisme pengawasan terhadap KPK, itu sudah ada. Bahkan itu sangat ketat di KPK?" tandas Johan.
(dam)