Menkumham Siap Beri Penjelasan ke DPR
Rabu, 03 Desember 2014 - 13:21 WIB
Menkumham Siap Beri Penjelasan ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly siap menghadiri panggilan Komisi III DPR untuk menjelaskan keputusan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto.
Menurut dia, hak DPR untuk menanyakan setiap kebijakan pemerintah dan sudah kewenangan Dewan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. “Kita siap saja menjelaskan itu ke DPR. Asalkan waktunya tepat, kita pasti datang untuk menjelaskan,” kata Yasonna H Laoly di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Yasonna menjelaskan, semua kebijakan yang diputuskan pemerintah, termasuk pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus, tentu sudah melalui prosedur dan persyaratan peraturan perundang-undangan. Menurutdia, siapapunterpidana berhak mendapatkan hakhak keringanan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dengan berbagai persyaratan.
Untuk itu, jika Pollycarpus sudah menjalani 2/3 masa tahanannya dan punya catatan baik, dia juga berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut. “Orang ini berhak mendapat remisi. Jangan paksa kami melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Namun politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan jika memang nanti terbukti pemberian pembebasan bersayarat tersebut tidak melalui prosedur dan persyaratan yang benar, pihaknya tentu akan melakukan pengkajian ulang. Termasuk jika setelah mendapatkan pembebasan bersyarat Pollycarpus kemudian tidak menunjukkan iktikad baik sebagaimana disyaratkan.
“Kalau tidak benar, pasti akan kita lakukan pengkajian ulang. Saya terbuka untuk kritik. Tapi untuk di saat yang sama, tolong bantu saya dengan menghargai hak asasi seseorang. Saya tidak mungkin melakukan sesuatu yang bertentangan dengan HAM,” ujarnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, pemerintah harus menjelaskan alasan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana pembunuh aktivis HAM Munir mengingat publik menilai ada ketidakadilan atas kebijakan tersebut.
“Kita akan meminta keterangan pemerintah. Apa alasan Presiden dan Menkumham memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik,” kata Benny. Sementara itu, Direktur Program Imparsial Al Araf menilai ukuran pemerintah dalam menetapkan persyaratan kepada Pollycarpus sehingga kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat patut disayangkan.
Sebab pemerintah seharusnya tidak hanya menimbang dari segi normatif undang-undang semata, tetapi juga pertimbangan lain seperti bagaimana iktikad Pollycarpus dalam upaya mengungkap tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir. “Pollycarpus saya lihat tidak punya iktikad baik membantu pemerintah membongkar kasus pembunuhan Munir atau paling tidak dia mengakui kesalahannya,” kata dia.
Karena itulah, demi menjaga rasa keadilan dia mendesak Menkumham Yasonna H Laoly mencabut pembebasan bersyarat tersebut. Dengan Menkumham menganulir keputusannya, dia meyakini pemerintah justru akan mendapatkan kepercayaan dari publik atas upaya menuntaskan persoalan HAM yang selama ini tidak kunjung terselesaikan.
Di sisi lain, politikus PDIP Trimedya Pandjaitan mengatakan, langkah paling mudah untuk menegakkan HAM adalah dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc. Pasalnya, kendala penuntasan berbagai kasus HAM selama ini ada di kejaksaan. “Menyangkut konsistensi dengan visi misi Jokowi, tentu yang paling gampang adalah membentuk pengadilan HAM ad hoc, kan yang terkendala selama ini di kejaksaan,” kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Trimedya memastikan, meski statusnya sebagai partai pendukung pemerintah, PDIP akan tetap mengawal proses penegakan HAM, terutama melalui pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Apalagi, Jokowi juga sebelumnya sudah menyatakan akan membentuk pengadilan HAM ad hoc tersebut.
“Jadi kalau memang konsisten, kami akan mengawal. Itu kan visi misinya, Pak Jokowi juga sudah bilang, jadi kita tunggu saja. Menurut saya tahun depan sudah dibentuk,” sebutnya.
Rahmat sahid/ Okezone
Menurut dia, hak DPR untuk menanyakan setiap kebijakan pemerintah dan sudah kewenangan Dewan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. “Kita siap saja menjelaskan itu ke DPR. Asalkan waktunya tepat, kita pasti datang untuk menjelaskan,” kata Yasonna H Laoly di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Yasonna menjelaskan, semua kebijakan yang diputuskan pemerintah, termasuk pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus, tentu sudah melalui prosedur dan persyaratan peraturan perundang-undangan. Menurutdia, siapapunterpidana berhak mendapatkan hakhak keringanan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dengan berbagai persyaratan.
Untuk itu, jika Pollycarpus sudah menjalani 2/3 masa tahanannya dan punya catatan baik, dia juga berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut. “Orang ini berhak mendapat remisi. Jangan paksa kami melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Namun politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan jika memang nanti terbukti pemberian pembebasan bersayarat tersebut tidak melalui prosedur dan persyaratan yang benar, pihaknya tentu akan melakukan pengkajian ulang. Termasuk jika setelah mendapatkan pembebasan bersyarat Pollycarpus kemudian tidak menunjukkan iktikad baik sebagaimana disyaratkan.
“Kalau tidak benar, pasti akan kita lakukan pengkajian ulang. Saya terbuka untuk kritik. Tapi untuk di saat yang sama, tolong bantu saya dengan menghargai hak asasi seseorang. Saya tidak mungkin melakukan sesuatu yang bertentangan dengan HAM,” ujarnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, pemerintah harus menjelaskan alasan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana pembunuh aktivis HAM Munir mengingat publik menilai ada ketidakadilan atas kebijakan tersebut.
“Kita akan meminta keterangan pemerintah. Apa alasan Presiden dan Menkumham memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik,” kata Benny. Sementara itu, Direktur Program Imparsial Al Araf menilai ukuran pemerintah dalam menetapkan persyaratan kepada Pollycarpus sehingga kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat patut disayangkan.
Sebab pemerintah seharusnya tidak hanya menimbang dari segi normatif undang-undang semata, tetapi juga pertimbangan lain seperti bagaimana iktikad Pollycarpus dalam upaya mengungkap tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir. “Pollycarpus saya lihat tidak punya iktikad baik membantu pemerintah membongkar kasus pembunuhan Munir atau paling tidak dia mengakui kesalahannya,” kata dia.
Karena itulah, demi menjaga rasa keadilan dia mendesak Menkumham Yasonna H Laoly mencabut pembebasan bersyarat tersebut. Dengan Menkumham menganulir keputusannya, dia meyakini pemerintah justru akan mendapatkan kepercayaan dari publik atas upaya menuntaskan persoalan HAM yang selama ini tidak kunjung terselesaikan.
Di sisi lain, politikus PDIP Trimedya Pandjaitan mengatakan, langkah paling mudah untuk menegakkan HAM adalah dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc. Pasalnya, kendala penuntasan berbagai kasus HAM selama ini ada di kejaksaan. “Menyangkut konsistensi dengan visi misi Jokowi, tentu yang paling gampang adalah membentuk pengadilan HAM ad hoc, kan yang terkendala selama ini di kejaksaan,” kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Trimedya memastikan, meski statusnya sebagai partai pendukung pemerintah, PDIP akan tetap mengawal proses penegakan HAM, terutama melalui pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Apalagi, Jokowi juga sebelumnya sudah menyatakan akan membentuk pengadilan HAM ad hoc tersebut.
“Jadi kalau memang konsisten, kami akan mengawal. Itu kan visi misinya, Pak Jokowi juga sudah bilang, jadi kita tunggu saja. Menurut saya tahun depan sudah dibentuk,” sebutnya.
Rahmat sahid/ Okezone
(ars)