Kejagung Siap Eksekusi Mati Lima Terpidana
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melakukan eksekusi mati terhadap lima orang terpidana hingga akhir tahun 2014.
Tiga orang di antaranya terpidana kasus narkotika, sedangkan dua orang lainnya perkara pembunuhan.
"Kejagung pada bulan ini sudah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi mati terhadap setidaknya lima orang terpidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).
Tony mengatakan, persiapan untuk eksekusi sudah dilakukan. "Tinggal kita menentukan langkah akhir sebelum semuanya dilaksanakan sebagaimana semestinya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tony menyampaikan, tempat pelaksanaan tiga terpidana narkoba salah satunya di Banten, dan dua lainnya di Kepulauan Riau.
"Sedangkan dua terpidana mati kasus non narkotika yaitu pembunuhan. Satu di Kepulauan Riau dan satu di DKI Jakarta," tuturnya.
Menurut Tony, jumlah orang yang akan dieksekusi mati tergantung aspek yuridis, sosiologis dan teknis.
"Capaian ini hanya sebagai barameter untuk mengukur kinerja kita. Kita menyediakan anggarannya juga, karena untuk pelaksanaan eksekusi ini juga dibutuhkan anggaran," tuturnya.
Menurutnya, eksekusi mati dilaksanakan ketika semua selesai dan tidak ada upaya hukum lain yang tersedia bagi terpidana.
"Bahkan kasus dari Kepulauan Riau baru kemarin mendapat kepastian bahwa semua susah siap. Kita mempunyai data 64 kasus narkotika dihukum mati," ungkapnya.
"Tapi dari 64 itu baru tiga yang tahun ini siap jadi lainnya masih dalam tahap penyelesaian perkaranya. Ada yang masih melakukan upaya hukum, banding, kasasi dan sebagainya. Tidak boleh dilaksanakan sebelum semuanya beres," tuturnya.
Tiga orang di antaranya terpidana kasus narkotika, sedangkan dua orang lainnya perkara pembunuhan.
"Kejagung pada bulan ini sudah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi mati terhadap setidaknya lima orang terpidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).
Tony mengatakan, persiapan untuk eksekusi sudah dilakukan. "Tinggal kita menentukan langkah akhir sebelum semuanya dilaksanakan sebagaimana semestinya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tony menyampaikan, tempat pelaksanaan tiga terpidana narkoba salah satunya di Banten, dan dua lainnya di Kepulauan Riau.
"Sedangkan dua terpidana mati kasus non narkotika yaitu pembunuhan. Satu di Kepulauan Riau dan satu di DKI Jakarta," tuturnya.
Menurut Tony, jumlah orang yang akan dieksekusi mati tergantung aspek yuridis, sosiologis dan teknis.
"Capaian ini hanya sebagai barameter untuk mengukur kinerja kita. Kita menyediakan anggarannya juga, karena untuk pelaksanaan eksekusi ini juga dibutuhkan anggaran," tuturnya.
Menurutnya, eksekusi mati dilaksanakan ketika semua selesai dan tidak ada upaya hukum lain yang tersedia bagi terpidana.
"Bahkan kasus dari Kepulauan Riau baru kemarin mendapat kepastian bahwa semua susah siap. Kita mempunyai data 64 kasus narkotika dihukum mati," ungkapnya.
"Tapi dari 64 itu baru tiga yang tahun ini siap jadi lainnya masih dalam tahap penyelesaian perkaranya. Ada yang masih melakukan upaya hukum, banding, kasasi dan sebagainya. Tidak boleh dilaksanakan sebelum semuanya beres," tuturnya.
(maf)