Komisi III DPR Minta Menkum HAM Hadir Rapat dengan KPK
Minggu, 30 November 2014 - 18:58 WIB

Komisi III DPR Minta Menkum HAM Hadir Rapat dengan KPK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly diminta hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 1 Desember 2014.
Anggota Komisi III Muslim Ayub mengatakan, kedatangan Menkum HAM dalam pertemuan itu terbilang penting. Pasalnya, mereka akan membicarakan proses pemilihan calon pemimpin KPK.
"Dia (Menkum HAM) wajib datang," kata Ayub saat dihubungi wartawan, Minggu (30/11/2014).
Dia menegaskan, tak ada alasan lagi Yasonna tidak ikut rapat dengan Komisi III, terlebih di parlemen kedua koalisi yang sebelumnya berbeda pendapat, telah menandatangani kesepakatan.
"(Kalau tidak datang) berarti dia memperlambat kinerja," tegasnya.
Keharusan menteri hadir dalam rapat bersama komisi di DPR lanjut Ayub, tertuang di dalam Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Undang-undang MD3 sudah mengadopsi itu," pungkasnya.
Anggota Komisi III Muslim Ayub mengatakan, kedatangan Menkum HAM dalam pertemuan itu terbilang penting. Pasalnya, mereka akan membicarakan proses pemilihan calon pemimpin KPK.
"Dia (Menkum HAM) wajib datang," kata Ayub saat dihubungi wartawan, Minggu (30/11/2014).
Dia menegaskan, tak ada alasan lagi Yasonna tidak ikut rapat dengan Komisi III, terlebih di parlemen kedua koalisi yang sebelumnya berbeda pendapat, telah menandatangani kesepakatan.
"(Kalau tidak datang) berarti dia memperlambat kinerja," tegasnya.
Keharusan menteri hadir dalam rapat bersama komisi di DPR lanjut Ayub, tertuang di dalam Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Undang-undang MD3 sudah mengadopsi itu," pungkasnya.
(maf)