Jika Perppu Ditolak, DPR Tambah Kewenangan KPU

Sabtu, 29 November 2014 - 14:38 WIB
Jika Perppu Ditolak,...
Jika Perppu Ditolak, DPR Tambah Kewenangan KPU
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR siap memperkuat dan menambah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bapilu) jika nanti DPR pada akhirnya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Karena itu, KPU dan Bawaslu diminta tidak perlu khawatir kehilangan kewenangan jika perppu tersebut ditolak. ”Tidak usah takut KPU dan Bawaslu kehilangan wewenang. Kita akan atur,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut Rambe, meskipun kewenangan KPU dan Bawaslu tidak diatur jika pilkada dilakukan melalui DPRD, Komisi II DPR akan mengatur kewenangan penyelenggara pemilu tersebut.

Sebab, jika nanti perppu ditolak, pilkada melalui DPRD perlu dilakukan perbaikan yang salah satu di antaranya adalah melakukan uji publik terhadap calon. Di situlah, kata dia, nanti KPU dan Bawaslu bisa diberi kewenangan. ”Ditambahsaja pasalnya. Kewenangan KPU, kewenangan Bawaslu, bagaimana teknisnya uji publik yang dilakukan, soal di situ saya kira bisa,” ungkapnya.

Rambe menjelaskan, KPU dan Bawaslu secara substansial tidak hanya mengurusi masalah administrasi, melainkan juga memiliki fungsi dalam hal demokratisasi, efisiensi, dan efektivitas seperti peran rekrutmen dan pengawasan. Karena itu, lanjut dia, penyelenggara pemilu ini bisa dilibatkan dan diberi kewenangan dalam rangka uji publik terhadap calon kepala daerah yang sudah masuk ke DPRD.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu merasa kebingungan atas permintaan Komisi II agar mereka menyiapkan alternatif aturan jika nantinya Perppu Pilkada ditolak DPR. Namun, jika diterima, pilkada bisa tetap berlangsung sebagaimana KPU telah menyiapkan peraturan untuk ratusan pilkada yang rencananya akan digelar secara serentak pada 2015.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa meyakini DPR akan menerima Perppu Pilkada karena dari segi alasan penertiban perppu semua sudah terpenuhi. Menurut dia, keluarnya Perppu Pilkada didasari adanya kegentingan yang memaksa, yaitu terancamnya demokrasi dan kedaulatan rakyat. ”Fraksi Partai Demokrat akan menerima dan melobi fraksi lain untuk mendukung Perppu Pilkada,” ungkapnya.

Rahmat sahid
(bbg)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved