Jika Perppu Ditolak, DPR Tambah Kewenangan KPU
Sabtu, 29 November 2014 - 14:38 WIB
Jika Perppu Ditolak, DPR Tambah Kewenangan KPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR siap memperkuat dan menambah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bapilu) jika nanti DPR pada akhirnya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Karena itu, KPU dan Bawaslu diminta tidak perlu khawatir kehilangan kewenangan jika perppu tersebut ditolak. ”Tidak usah takut KPU dan Bawaslu kehilangan wewenang. Kita akan atur,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut Rambe, meskipun kewenangan KPU dan Bawaslu tidak diatur jika pilkada dilakukan melalui DPRD, Komisi II DPR akan mengatur kewenangan penyelenggara pemilu tersebut.
Sebab, jika nanti perppu ditolak, pilkada melalui DPRD perlu dilakukan perbaikan yang salah satu di antaranya adalah melakukan uji publik terhadap calon. Di situlah, kata dia, nanti KPU dan Bawaslu bisa diberi kewenangan. ”Ditambahsaja pasalnya. Kewenangan KPU, kewenangan Bawaslu, bagaimana teknisnya uji publik yang dilakukan, soal di situ saya kira bisa,” ungkapnya.
Rambe menjelaskan, KPU dan Bawaslu secara substansial tidak hanya mengurusi masalah administrasi, melainkan juga memiliki fungsi dalam hal demokratisasi, efisiensi, dan efektivitas seperti peran rekrutmen dan pengawasan. Karena itu, lanjut dia, penyelenggara pemilu ini bisa dilibatkan dan diberi kewenangan dalam rangka uji publik terhadap calon kepala daerah yang sudah masuk ke DPRD.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu merasa kebingungan atas permintaan Komisi II agar mereka menyiapkan alternatif aturan jika nantinya Perppu Pilkada ditolak DPR. Namun, jika diterima, pilkada bisa tetap berlangsung sebagaimana KPU telah menyiapkan peraturan untuk ratusan pilkada yang rencananya akan digelar secara serentak pada 2015.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa meyakini DPR akan menerima Perppu Pilkada karena dari segi alasan penertiban perppu semua sudah terpenuhi. Menurut dia, keluarnya Perppu Pilkada didasari adanya kegentingan yang memaksa, yaitu terancamnya demokrasi dan kedaulatan rakyat. ”Fraksi Partai Demokrat akan menerima dan melobi fraksi lain untuk mendukung Perppu Pilkada,” ungkapnya.
Rahmat sahid
Karena itu, KPU dan Bawaslu diminta tidak perlu khawatir kehilangan kewenangan jika perppu tersebut ditolak. ”Tidak usah takut KPU dan Bawaslu kehilangan wewenang. Kita akan atur,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut Rambe, meskipun kewenangan KPU dan Bawaslu tidak diatur jika pilkada dilakukan melalui DPRD, Komisi II DPR akan mengatur kewenangan penyelenggara pemilu tersebut.
Sebab, jika nanti perppu ditolak, pilkada melalui DPRD perlu dilakukan perbaikan yang salah satu di antaranya adalah melakukan uji publik terhadap calon. Di situlah, kata dia, nanti KPU dan Bawaslu bisa diberi kewenangan. ”Ditambahsaja pasalnya. Kewenangan KPU, kewenangan Bawaslu, bagaimana teknisnya uji publik yang dilakukan, soal di situ saya kira bisa,” ungkapnya.
Rambe menjelaskan, KPU dan Bawaslu secara substansial tidak hanya mengurusi masalah administrasi, melainkan juga memiliki fungsi dalam hal demokratisasi, efisiensi, dan efektivitas seperti peran rekrutmen dan pengawasan. Karena itu, lanjut dia, penyelenggara pemilu ini bisa dilibatkan dan diberi kewenangan dalam rangka uji publik terhadap calon kepala daerah yang sudah masuk ke DPRD.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu merasa kebingungan atas permintaan Komisi II agar mereka menyiapkan alternatif aturan jika nantinya Perppu Pilkada ditolak DPR. Namun, jika diterima, pilkada bisa tetap berlangsung sebagaimana KPU telah menyiapkan peraturan untuk ratusan pilkada yang rencananya akan digelar secara serentak pada 2015.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa meyakini DPR akan menerima Perppu Pilkada karena dari segi alasan penertiban perppu semua sudah terpenuhi. Menurut dia, keluarnya Perppu Pilkada didasari adanya kegentingan yang memaksa, yaitu terancamnya demokrasi dan kedaulatan rakyat. ”Fraksi Partai Demokrat akan menerima dan melobi fraksi lain untuk mendukung Perppu Pilkada,” ungkapnya.
Rahmat sahid
(bbg)