Kubu Djan Ajukan Pengesahan ke Kemenkumham

Sabtu, 29 November 2014 - 14:37 WIB
Kubu Djan Ajukan Pengesahan...
Kubu Djan Ajukan Pengesahan ke Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Kubu Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz resmi mendaftarkan permohonan pengesahan hasil Muktamar VIII PPP pada 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kemarin.

Pendaftaran dilakukan Wakil Ketua Umum DPP PPP Humphrey R Djemat dan Sekjen PPP Dimyati Natakusumah. Surat permohonan tersebut diterima secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Humphrey menjelaskan Muktamar VIII PPP menghasilkan ketetapan-ketetapan di antaranya susunan personalia DPP PPP masa bakti 2014-2019 dan perubahan AD/ART PPP.

Humphrey mengemukakan penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Jakarta sah karena berbagaialasan, termasukputusan Mahkamah Partai (MP) yang menyatakan bahwa Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP yang didahului Rapat Pengurus Harian DPP untuk membentuk kepanitiaan dan menetapkan tempat muktamar.

Humphrey menegaskan muktamar yang sah adalah Muktamar VIII di Jakarta yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum, sedangkan Ketua Majelis Syariah adalah KH Maemoen Zubaer yang telah memberikan persetujuan dan tanda tangannya sebagai ketua Majelis Syariah. ”Karena itu wajib hukumnya Menteri Hukum dan HAM mengabulkan permohonan pengesahan yang diajukan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, kepengurusan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy telah disahkan oleh Kemenkumham. Namun putusan Kemenkumham itu digugat kubu Djan Faridz ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusan selanya, PTUN mengeluarkan keputusan yang memerintahkan penundaan terhadap SK Kemenkumham.

Namun PTUN juga telah memberikan putusan sela yang mengabulkan permohonan intervensi kubu Romahurmuziy. Proses sengketa dua kubu masih berproses di PTUN. Kepala Bagian Informasi, Komunikasi Biro Humas Kemenkumham Rahmat Reinaldy mengatakan, kepengurusan yang didaftarkan kubu Djan Faridz tersebut akan dipelajari oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Mengenai pengesahan, perlu waktu untuk mempelajarinya, apalagi PPP masih dilanda dualisme. ”Setiap pendaftaran yang masuk pasti diterima untuk selanjutnya dipelajari,” ujarnya.

Bakti m/Ant
(bbg)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved