Kubu Djan Ajukan Pengesahan ke Kemenkumham

Sabtu, 29 November 2014 - 14:37 WIB
Kubu Djan Ajukan Pengesahan...
Kubu Djan Ajukan Pengesahan ke Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Kubu Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz resmi mendaftarkan permohonan pengesahan hasil Muktamar VIII PPP pada 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kemarin.

Pendaftaran dilakukan Wakil Ketua Umum DPP PPP Humphrey R Djemat dan Sekjen PPP Dimyati Natakusumah. Surat permohonan tersebut diterima secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Humphrey menjelaskan Muktamar VIII PPP menghasilkan ketetapan-ketetapan di antaranya susunan personalia DPP PPP masa bakti 2014-2019 dan perubahan AD/ART PPP.

Humphrey mengemukakan penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Jakarta sah karena berbagaialasan, termasukputusan Mahkamah Partai (MP) yang menyatakan bahwa Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP yang didahului Rapat Pengurus Harian DPP untuk membentuk kepanitiaan dan menetapkan tempat muktamar.

Humphrey menegaskan muktamar yang sah adalah Muktamar VIII di Jakarta yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum, sedangkan Ketua Majelis Syariah adalah KH Maemoen Zubaer yang telah memberikan persetujuan dan tanda tangannya sebagai ketua Majelis Syariah. ”Karena itu wajib hukumnya Menteri Hukum dan HAM mengabulkan permohonan pengesahan yang diajukan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, kepengurusan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy telah disahkan oleh Kemenkumham. Namun putusan Kemenkumham itu digugat kubu Djan Faridz ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusan selanya, PTUN mengeluarkan keputusan yang memerintahkan penundaan terhadap SK Kemenkumham.

Namun PTUN juga telah memberikan putusan sela yang mengabulkan permohonan intervensi kubu Romahurmuziy. Proses sengketa dua kubu masih berproses di PTUN. Kepala Bagian Informasi, Komunikasi Biro Humas Kemenkumham Rahmat Reinaldy mengatakan, kepengurusan yang didaftarkan kubu Djan Faridz tersebut akan dipelajari oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Mengenai pengesahan, perlu waktu untuk mempelajarinya, apalagi PPP masih dilanda dualisme. ”Setiap pendaftaran yang masuk pasti diterima untuk selanjutnya dipelajari,” ujarnya.

Bakti m/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6353 seconds (0.1#10.140)