Pakar Arbitrase: Putusan PK MA Tak Bisa Dieksekusi
A
A
A
JAKARTA - Terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), pakar arbitrase mengatakan, pihak yang dimenangkan dalam putusan tingkat peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), tidak dapat mengeksekusi putusan tersebut.
Hal itu dikatakan pakar arbitrase, Humphrey Djemat. Menurutnya, eksekusi tersebut tidak bisa dilakukan, sebelum adanya putusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Putusan MA yang menolak PK sengketa kepemilikan TPI yang saat ini bernama MNCTV, tidak bisa dieksekusi," kata Humphrey kepada MNC media, di Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Diakuinya, pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini PT Berkah Karya Bersama, bisa melakukan perlawanan jika eksekusi tetap dilakukan oleh pihak yang dimenangkan dalam putusan PK tersebut.
"Eksekusi tersebut tidak dapat dilakukan, sebelum adanya keputusan dari BANI. PT Berkah bisa melayangkan surat ke badan arbitrase," pungkasnya.
Hal itu dikatakan pakar arbitrase, Humphrey Djemat. Menurutnya, eksekusi tersebut tidak bisa dilakukan, sebelum adanya putusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Putusan MA yang menolak PK sengketa kepemilikan TPI yang saat ini bernama MNCTV, tidak bisa dieksekusi," kata Humphrey kepada MNC media, di Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Diakuinya, pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini PT Berkah Karya Bersama, bisa melakukan perlawanan jika eksekusi tetap dilakukan oleh pihak yang dimenangkan dalam putusan PK tersebut.
"Eksekusi tersebut tidak dapat dilakukan, sebelum adanya keputusan dari BANI. PT Berkah bisa melayangkan surat ke badan arbitrase," pungkasnya.
(maf)