KPK Pertanyakan Aturan Napi Bisa Kuliah S2
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kebijakan yang membolehklan narapidana kasus korupsi melanjutkan pendidikan sarjana strata 2 dari balik Lapas Sukamiskin, Bandung.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya belum menerima informasi benar tidaknya sejumlah narapidan korupsi seperti pemilik Permai Group M Nazaruddin, mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dan Gayus H Tambunan yang melanjutkan S2 dari balik jeruji.
Kalaupun benar informasi itu, lanjut dia, hal tersebut menjadi domain tanggung jawab Kepala Lapas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menjawabnya.
"Susah soalnya, kalau ada aturannya. Kalau ada aturan dari Kementerian Hukum dan HAM, kita tidak bsa melarang. Klau tidak ada aturan yang melarang ya, sah-sah saja. Tapi ada aturannya enggak?" kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis 27 November 2014 malam.
Dia menuturkan, meski Luthfi dan Nazaruddin adalah terpidana dari kasus yang ditangani KPK bukan berarti KPK bisa mengintervensi Ditjenpas dan Kemenkumham.
Sementara Gayus adalah terpidana yang ditangani kasusnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK mengaku tidak ingin terlalu melebihi kewenangan Ditjepas.Berdasarkan pengalaman KPK selama ini belum ada seorang narapidana yang sedang ditahan melanjutkan pendidikan.
"Baru kali ini. Kalau setelah ditahan boleh memang. Kalau soal boleh ngga boleh napi di dalam lapas kan harus ada aturannya kan," tandasnya.
Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Sugiharto mengaku terkejut saat dikonfirmasi informasi tersebut.
Dia mengaku belum menerima informasi kliennya melanjutkan S2 dari balik Lapas Sukamiskin. Karenanya Sugiharto meminta waktu nanti akan mengecek dan menemui kliennya. Selebihnya, dia menolak memberikan komentar.
"Nanti besok ya. Saya sudah tidur dan kurang sehat," kata Sugiharto saat dihubungi, Kamis 27 November 2014 malam.
Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin, mengaku sudah mendengar informasi kliennya melanjutkan jenjang pendidikan S2. Hal itu, kata dia memang benar terjadi. Menurut Elza, apa yang dilakukan kliennya adalah langkah yang bagus.
Meski begitu, dia tidak memberikan informasi detail sejak kapan Nazaruddin melanjutkan S2, mekanismenya seperti apa, dan izin dari Kalapas.
"Benar itu, kan bagus. Nanti lagi ya, saya sedang rapat," ungkap Elza, Kamis 27 November 2014 malam.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya belum menerima informasi benar tidaknya sejumlah narapidan korupsi seperti pemilik Permai Group M Nazaruddin, mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dan Gayus H Tambunan yang melanjutkan S2 dari balik jeruji.
Kalaupun benar informasi itu, lanjut dia, hal tersebut menjadi domain tanggung jawab Kepala Lapas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menjawabnya.
"Susah soalnya, kalau ada aturannya. Kalau ada aturan dari Kementerian Hukum dan HAM, kita tidak bsa melarang. Klau tidak ada aturan yang melarang ya, sah-sah saja. Tapi ada aturannya enggak?" kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis 27 November 2014 malam.
Dia menuturkan, meski Luthfi dan Nazaruddin adalah terpidana dari kasus yang ditangani KPK bukan berarti KPK bisa mengintervensi Ditjenpas dan Kemenkumham.
Sementara Gayus adalah terpidana yang ditangani kasusnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK mengaku tidak ingin terlalu melebihi kewenangan Ditjepas.Berdasarkan pengalaman KPK selama ini belum ada seorang narapidana yang sedang ditahan melanjutkan pendidikan.
"Baru kali ini. Kalau setelah ditahan boleh memang. Kalau soal boleh ngga boleh napi di dalam lapas kan harus ada aturannya kan," tandasnya.
Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Sugiharto mengaku terkejut saat dikonfirmasi informasi tersebut.
Dia mengaku belum menerima informasi kliennya melanjutkan S2 dari balik Lapas Sukamiskin. Karenanya Sugiharto meminta waktu nanti akan mengecek dan menemui kliennya. Selebihnya, dia menolak memberikan komentar.
"Nanti besok ya. Saya sudah tidur dan kurang sehat," kata Sugiharto saat dihubungi, Kamis 27 November 2014 malam.
Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin, mengaku sudah mendengar informasi kliennya melanjutkan jenjang pendidikan S2. Hal itu, kata dia memang benar terjadi. Menurut Elza, apa yang dilakukan kliennya adalah langkah yang bagus.
Meski begitu, dia tidak memberikan informasi detail sejak kapan Nazaruddin melanjutkan S2, mekanismenya seperti apa, dan izin dari Kalapas.
"Benar itu, kan bagus. Nanti lagi ya, saya sedang rapat," ungkap Elza, Kamis 27 November 2014 malam.
(dam)