KPK Pertanyakan Aturan Napi Bisa Kuliah S2

Jum'at, 28 November 2014 - 09:01 WIB
KPK Pertanyakan Aturan...
KPK Pertanyakan Aturan Napi Bisa Kuliah S2
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kebijakan yang membolehklan narapidana kasus korupsi melanjutkan pendidikan sarjana strata 2 dari balik Lapas Sukamiskin, Bandung.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya belum menerima informasi benar tidaknya sejumlah narapidan korupsi seperti pemilik Permai Group M Nazaruddin, mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dan Gayus H Tambunan yang melanjutkan S2 dari balik jeruji.

Kalaupun benar informasi itu, lanjut dia, hal tersebut menjadi domain tanggung jawab Kepala Lapas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menjawabnya.

"Susah soalnya, kalau ada aturannya. Kalau ada aturan dari Kementerian Hukum dan HAM, kita tidak bsa melarang. Klau tidak ada aturan yang melarang ya, sah-sah saja. Tapi ada aturannya enggak?" kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis 27 November 2014 malam.

Dia menuturkan, meski Luthfi dan Nazaruddin adalah terpidana dari kasus yang ditangani KPK bukan berarti KPK bisa mengintervensi Ditjenpas dan Kemenkumham.

Sementara Gayus adalah terpidana yang ditangani kasusnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK mengaku tidak ingin terlalu melebihi kewenangan Ditjepas.Berdasarkan pengalaman KPK selama ini belum ada seorang narapidana yang sedang ditahan melanjutkan pendidikan.

"Baru kali ini. Kalau setelah ditahan boleh memang. Kalau soal boleh ngga boleh napi di dalam lapas kan harus ada aturannya kan," tandasnya.

Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Sugiharto mengaku terkejut saat dikonfirmasi informasi tersebut.

Dia mengaku belum menerima informasi kliennya melanjutkan S2 dari balik Lapas Sukamiskin. Karenanya Sugiharto meminta waktu nanti akan mengecek dan menemui kliennya. Selebihnya, dia menolak memberikan komentar.

"Nanti besok ya. Saya sudah tidur dan kurang sehat," kata Sugiharto saat dihubungi, Kamis 27 November 2014 malam.

Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin, mengaku sudah mendengar informasi kliennya melanjutkan jenjang pendidikan S2. Hal itu, kata dia memang benar terjadi. Menurut Elza, apa yang dilakukan kliennya adalah langkah yang bagus.

Meski begitu, dia tidak memberikan informasi detail sejak kapan Nazaruddin melanjutkan S2, mekanismenya seperti apa, dan izin dari Kalapas.

"Benar itu, kan bagus. Nanti lagi ya, saya sedang rapat," ungkap Elza, Kamis 27 November 2014 malam.
(dam)
Berita Terkait
Carut Marut Pengelolaan...
Carut Marut Pengelolaan Keuangan Arsenal
Carut Marut Corona Dalam...
Carut Marut Corona Dalam Monolog Gegeh B Setiadi
Carut Marut Bangladesh,...
Carut Marut Bangladesh, Ini Pemimpin yang Didukung AS Menggantikan Sheikh Hasina
Kajari Batu Bara Terima...
Kajari Batu Bara Terima Laporan Carut Marut soal Bansos
Carut Marut Bansos,...
Carut Marut Bansos, Kejatisu Periksa Pihak Terkait di Batubara
Israel Tak Peduli Ekonomi...
Israel Tak Peduli Ekonomi Carut Marut Asal Menang Perang
Berita Terkini
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved