Tempatkan Polri di Bawah Kementerian Perlu Ubah UU

Jum'at, 28 November 2014 - 08:58 WIB
Tempatkan Polri di Bawah...
Tempatkan Polri di Bawah Kementerian Perlu Ubah UU
A A A
JAKARTA - Usulan Polri di tempatkan di bawah kementerian perlu didahului adanya perubahan undang-undang (UU).

Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan, proses perubahan UU juga membutuhkan waktu yang panjang.

"Kita kan harus bicara secara undang-undang dalam arti begini, kalau mau di bawah kementerian harus kita ubah undang-undangnya," kata Ayub saat berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (28/11/2014).

Maka itu dia kurang setuju penempatan institusi Polri di bawah kementerian dianggap sebagai solusi terjadinya bentrokan antara TNI-Polri selama ini.

"Ini wacana ini bisa saja, tetapi tidak segampang itu, mungkin harus bisa dahulu mekanismenya," terangnya.

Sebelumnya Menteri Pertahanan (Menhan) menyatakan dukungannya jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau menempatkan Polri di bawah kementerian. Pernyataan ini disampaikan terkait bentrokan yang terjadi antara TNI-Polri belakangan ini.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0213 seconds (0.1#10.140)