Kewenangan Desa Diminta Segera Dialihkan ke Kemdes
Kamis, 27 November 2014 - 11:56 WIB
Kewenangan Desa Diminta Segera Dialihkan ke Kemdes
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 42 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan penggiat desa meminta penegasan Presiden Joko Widodo untuk mengawal dan memastikan urusan desa sepenuhnya berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi.
“Pada era sebelumnya tidak ada kementerian yang fokus mengembangkan perdesaan karena urusan desa tak terpimpin dan hanya menjadi desa sebagai proyek. Padahal desa harus diberdayakan secara mandiri,” ungkap juru bicara lembaga swadaya masyarakat dan penggiat desa Ahmad Yakub seusai workshop dan seminar bertajuk “Program Percepatan Pembangunan Kawasan Desa Terpadu” di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jakarta, kemarin.
Dalam penyataan sikap itu, lembaga swadaya masyarakat dan penggiat desa ini juga mendesak segera menuntaskan proses konsolidasi internal kementerian yang digabung seperti peralihan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Kementerian Dalam Negeri ke dalam Kementerian Desa.
Sikap lain dari lembaga swadaya masyarakat dan penggiat desa, ujar dia, segera dilakukan proses pendampingan dalam mempersiapkan penerapan dan program strategis lainnya, termasuk penyiapan badan usaha milik desa. “Juga meminta Kementerian Desa untuk membangun sistem informasi yang melayani komunikasi dua arah antara desa, pemerintah daerah, dan kementerian,” sebutnya.
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Ja’far mengatakan, ada anggaran Rp9,7 triliun yang segera dicairkan ke desa-desa. Untuk menghindari penyelewengan, perlu tim pendamping pengelolaan anggaran. “Kita bentuk tim pendamping dari kementerian dan akan kita seleksi rekrutmennya memenuhi standar-standar,” katanya.
Menurut dia, tim pendampingan akan memastikan bahwa desa dapat mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Langkah tersebut ditempuh agar dana desa tidak disalahgunakan.
Dita angga
“Pada era sebelumnya tidak ada kementerian yang fokus mengembangkan perdesaan karena urusan desa tak terpimpin dan hanya menjadi desa sebagai proyek. Padahal desa harus diberdayakan secara mandiri,” ungkap juru bicara lembaga swadaya masyarakat dan penggiat desa Ahmad Yakub seusai workshop dan seminar bertajuk “Program Percepatan Pembangunan Kawasan Desa Terpadu” di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jakarta, kemarin.
Dalam penyataan sikap itu, lembaga swadaya masyarakat dan penggiat desa ini juga mendesak segera menuntaskan proses konsolidasi internal kementerian yang digabung seperti peralihan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Kementerian Dalam Negeri ke dalam Kementerian Desa.
Sikap lain dari lembaga swadaya masyarakat dan penggiat desa, ujar dia, segera dilakukan proses pendampingan dalam mempersiapkan penerapan dan program strategis lainnya, termasuk penyiapan badan usaha milik desa. “Juga meminta Kementerian Desa untuk membangun sistem informasi yang melayani komunikasi dua arah antara desa, pemerintah daerah, dan kementerian,” sebutnya.
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Ja’far mengatakan, ada anggaran Rp9,7 triliun yang segera dicairkan ke desa-desa. Untuk menghindari penyelewengan, perlu tim pendamping pengelolaan anggaran. “Kita bentuk tim pendamping dari kementerian dan akan kita seleksi rekrutmennya memenuhi standar-standar,” katanya.
Menurut dia, tim pendampingan akan memastikan bahwa desa dapat mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Langkah tersebut ditempuh agar dana desa tidak disalahgunakan.
Dita angga
(bbg)