KPK Nilai Surat Protes Akil Cs Pelanggaran Berat

Rabu, 26 November 2014 - 18:46 WIB
KPK Nilai Surat Protes...
KPK Nilai Surat Protes Akil Cs Pelanggaran Berat
A A A
JAKARTA - KPK menilai surat protes yang disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tergolong dalam kategori pelanggaran berat.

"Karena mereka memprotes aturan Rutan. Namun, dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (26/11/2014).

Selain Akil dan Anas, surat tersebut juga ditulis bersama Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

"Dalam surat tersebut terlihat ada upaya menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugasnya. Sesuai aturan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) masuk kategori pelanggaran berat," ujarnya.

Di lain pihak, Adnan Buyung Nasution mengaku belum mengetahui perihal sanksi yang dikenakan kepada kliennya. Adnan mengatakan kedatangannya hari ini ke KPK ingin mengonfirmasi langsung mengenai hal tersebut kepada Anas.

"Saya mau dengar langsung dari Anas, apa permasalahannya dan kenapa sampai bisa terjadi," ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta.

Adnan menyayangkan sanksi yang dikenakan kepada kliennya tersebut. Menurut dia, surat itu merupakan wujud hak asasi mengeluarkan pendapat dan tidak boleh dikekang.

"Sekarang kan bukan zaman otoriter lagi. Orang protes itu kan hak asasi manusia, apa salahnya orang protes," ujarnya.

Sebelumnya kuasa hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, bukan hanya Akil, tetapi Anas Ubaningrum juga diberikan sanksi yang sama, yakni tidak boleh dikunjungi selama sebulan yang terhitung sejak 11 November hingga 11 Desember 2014.

Menurut Adardam, hukuman karena berkelahi dan membawa telepon genggam bisa dimaklumi. Namun, dia heran mengapa sanksi bisa diberikan hanya karena melayangkan surat protes.

"Kalau hanya protes secara tertulis kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah gawat juga. Makanya udahlah saya sebetulnya sudah enggak berani ngomong. Karena omongan kita itu enggak ada nilainya yang benar itu cuma KPK. Udahlah kita manut aja sama KPK," terangnya.

Adardam pun mengaku pasrah atas keputusan pemberian sanksi KPK kepada kliennya. "Makanya kitapun sekarang dibatasi. Udahlah sekarang kita pasrah aja terima nasib aja," pungkasnya.

KPK telah dua kali memberikan sanksi kepada Akil tidak boleh dijenguk keluarga dan kerabatnya. Sanksi pertama diberikan karena Akil terlibat cekcok mulut dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin, di Rutan KPK pada Agustus 2014. Keduanya pun diberi sanksi oleh KPK.

Sanksi kedua adalah Akil ketahuan menggunakan HP di Rutan. Sanksi tersebut diberikan kepada delapan orang lainnya, termasuk Anas Urbaningrum.
(kri)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Anggap Putusan MK...
KPK Anggap Putusan MK soal Jabatan Pimpinan Tutup Ruang Multitafsir
KPK Periksa Panitera...
KPK Periksa Panitera Muda Perdata untuk Dalami Kasus Nurhadi
Buron Tiga Bulan, KPK...
Buron Tiga Bulan, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
Putusan MK Perkuat Kewenangan...
Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Tangani Korupsi Militer Jadi Harapan Baru Pemerintah
Berita Terkini
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved