M Saleh Dilaporkan ke PPATK, MA Bungkam
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak mau menanggapi langkah PT Berkah Karya Bersama yang melaporkan tiga hakim agung yang menangani sengketa perkara kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya no comment ya, saya terbatas juga (kewenangannya),” kata Kepala Antar Hubungan Lembaga MA David MT Simanjuntak di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
David mengatakan pertimbangan hukum perkara TPI sudah terlampir dalam putusan MA. "Tapi kalau mau analisis putusan ya silakan saja,” tegasnya.
Seperti diketahui PT Berkah Karya Bersama melaporkan M Saleh, Hamdan dan Abdul Manan ke PPATK. Tiga hakim itu menangani sengketa perkara kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK Kairo Silalahi mengatakan, pihaknya tak membatasi kapan akan melakukan penelusuran tersebut. Namun prinsip PPATK, setiap laporan akan secepatnya ditelusuri.
"Kalau proses tidak ada batasnya. Prinsip kita segera jika memang ada laporan atau fakta yang menyegerakan kita menindaklanjuti itu," ujar Kairo saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Senin 24 November 2014.
“Saya no comment ya, saya terbatas juga (kewenangannya),” kata Kepala Antar Hubungan Lembaga MA David MT Simanjuntak di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
David mengatakan pertimbangan hukum perkara TPI sudah terlampir dalam putusan MA. "Tapi kalau mau analisis putusan ya silakan saja,” tegasnya.
Seperti diketahui PT Berkah Karya Bersama melaporkan M Saleh, Hamdan dan Abdul Manan ke PPATK. Tiga hakim itu menangani sengketa perkara kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK Kairo Silalahi mengatakan, pihaknya tak membatasi kapan akan melakukan penelusuran tersebut. Namun prinsip PPATK, setiap laporan akan secepatnya ditelusuri.
"Kalau proses tidak ada batasnya. Prinsip kita segera jika memang ada laporan atau fakta yang menyegerakan kita menindaklanjuti itu," ujar Kairo saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Senin 24 November 2014.
(hyk)