Ombudsman Berharap KY Tindak Hakim Perkara TPI
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Ombudsman menemukan indikasi dugaan pelanggaran kode etik hakim MA yang menangani perkara kepemilikan sahan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana berharap Komisi Yudisial (KY) menindak tegas hakim "nakal" yang menangani perkara TPI. Namun hal itu bisa dilakukan jika ditemukan alat bukti yang cukup.
"Harapan saya ya KY harus menindak, tidak boleh dibiarkan. Karena ini akan menjadi preseden buat sistim penyelesaian pengadilan yang berikutnya. Itu berbahaya," kata Danang di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (22/11/2014).
Setelah melakukan kajian Ombudsman menemukan indikasi telah terjadi pelanggara kode etik, sehingga pantas untuk ditelusuri. Bahkan, hasil kajian Ombudsman akan diserahkan ke KY.
"Indikasi pelanggaran kode etik oleh para hakim baru di tahap Ombudsman adalah tahap indikasi, dan belum bisa tahap terbukti," imbuhnya.
Danang mengakui ada dugaan suap dalam perkara tersebut. Namun Danang menilai lembaganya tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dan kita melihat ada masalah lain lah, ada kedekatan yang cukup tidak fair untuk seseorang menyidang dalam hal itu. Sehingga ada dugaan uang Rp50 miliar itu. Tapi itu baru dugaan dan bukan masalah Ombudsman," tuturnya.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana berharap Komisi Yudisial (KY) menindak tegas hakim "nakal" yang menangani perkara TPI. Namun hal itu bisa dilakukan jika ditemukan alat bukti yang cukup.
"Harapan saya ya KY harus menindak, tidak boleh dibiarkan. Karena ini akan menjadi preseden buat sistim penyelesaian pengadilan yang berikutnya. Itu berbahaya," kata Danang di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (22/11/2014).
Setelah melakukan kajian Ombudsman menemukan indikasi telah terjadi pelanggara kode etik, sehingga pantas untuk ditelusuri. Bahkan, hasil kajian Ombudsman akan diserahkan ke KY.
"Indikasi pelanggaran kode etik oleh para hakim baru di tahap Ombudsman adalah tahap indikasi, dan belum bisa tahap terbukti," imbuhnya.
Danang mengakui ada dugaan suap dalam perkara tersebut. Namun Danang menilai lembaganya tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dan kita melihat ada masalah lain lah, ada kedekatan yang cukup tidak fair untuk seseorang menyidang dalam hal itu. Sehingga ada dugaan uang Rp50 miliar itu. Tapi itu baru dugaan dan bukan masalah Ombudsman," tuturnya.
(hyk)