KY Diminta Cepat Selesaikan Investigasi Sengketa TPI

Jum'at, 21 November 2014 - 11:10 WIB
KY Diminta Cepat Selesaikan Investigasi Sengketa TPI
KY Diminta Cepat Selesaikan Investigasi Sengketa TPI
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta cepat dalam melakukan investigasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Anggota Komisi III Muslim Ayub berpendapat, sudah menjadi tanggung jawab KY untuk menilai putusan MA atas sengketa TPI yang saat ini ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Itu sudah menjadi tugas KY untuk menyelesaikan ini. Agar ada tindak lanjut cepat," ujar Ayub di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 21 November 2014.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga sependapat sebaiknya MA tidak mengeluarkan putusan saat proses sengketa TPI ditangani BANI.

"Ini tidak benar. (Tetapi) Jelas tugas KY untuk menangani ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya terus bekerja menyelidiki putusan MA atas sengketa TPI.

Pada Senin 17 November 2014, PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim agung ke KY. PT Berkah menduga adanya pelanggaran kode etik hakim dalam memutus perkara peninjauan kembali perkara kepemilikan saham TPI.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7498 seconds (0.1#10.140)