Rakernas MA di Denpasar Sudah Larang Hakim Tangani Arbitrase
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ternyata telah membuat larangan penanganan kasus yang sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Larangan yang tertuang dalam petunjuk teknis yudisial itu dibuat Mahkamah Agung (MA) dalam rapat kerja nasional di Denpasar beberapa waktu silam.
Keberadaan petunjuk teknis ini diakui oleh mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) M Thahir Saimima.
"Ya (berdasarkan petunjuk MA) majelisnya (hakim MA) memang tidak dibolehkan mengadili perkara yang sudah menjadi petunjuk (teknis yudisial) MA di Bali," kata Tahir saat dihubungi, Rabu 19 November 2014.
Menurutnya, petunjuk teknis yudisial MA yang disepakati di Denpasar soal hak dan kewenangan hakim dalam menangani sebuah perkara, memang belum diketahuinya secara utuh.
Namun kata Thahir, petunjuk teknis yudisial MA tersebut bisa menjadi acuan dan penegasan Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999, bahwa MA dilarang mengadili perkara yang menjadi kewenangan BANI.
"Apalagi itu menjadi petunjuk bagi hakim melalui keputusan rapat kerja nasional (rakernas). Pastinya diketahui sebagai petunjuk yang jelas," paparnya.
Untuk diketahui pada September 2005, di Denpasar, Bali, MA melalui rakernas membuat petunjuk teknis yudisial kepada hakim.
Dalam petunjuk itu salah satu poin menyebutkan, Pengadilan Negeri atau Umum tidak berwenang untuk mengadili suatu perkara yang para pihaknya terikat dalam perjanjian arbitrase. Walaupun hal tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum.
Larangan yang tertuang dalam petunjuk teknis yudisial itu dibuat Mahkamah Agung (MA) dalam rapat kerja nasional di Denpasar beberapa waktu silam.
Keberadaan petunjuk teknis ini diakui oleh mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) M Thahir Saimima.
"Ya (berdasarkan petunjuk MA) majelisnya (hakim MA) memang tidak dibolehkan mengadili perkara yang sudah menjadi petunjuk (teknis yudisial) MA di Bali," kata Tahir saat dihubungi, Rabu 19 November 2014.
Menurutnya, petunjuk teknis yudisial MA yang disepakati di Denpasar soal hak dan kewenangan hakim dalam menangani sebuah perkara, memang belum diketahuinya secara utuh.
Namun kata Thahir, petunjuk teknis yudisial MA tersebut bisa menjadi acuan dan penegasan Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999, bahwa MA dilarang mengadili perkara yang menjadi kewenangan BANI.
"Apalagi itu menjadi petunjuk bagi hakim melalui keputusan rapat kerja nasional (rakernas). Pastinya diketahui sebagai petunjuk yang jelas," paparnya.
Untuk diketahui pada September 2005, di Denpasar, Bali, MA melalui rakernas membuat petunjuk teknis yudisial kepada hakim.
Dalam petunjuk itu salah satu poin menyebutkan, Pengadilan Negeri atau Umum tidak berwenang untuk mengadili suatu perkara yang para pihaknya terikat dalam perjanjian arbitrase. Walaupun hal tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum.
(maf)