KY Janji Kirim Tim Investigasi Kasus TPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berjanji akan menerjunkan tim investigasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama pada kasus sengketa perdata kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Namun KY mengaku baru menerjunkan tim investigasi setelah PT Berkah Karya Bersama melengkapi dokumen atau berkas laporannya, seperti kelengkapan mencantumkan salinan putusan MA.
"Pada intinya memang kami tidak ingin dulu menyampaikan pendapat, termasuk tim (investigasi). Karena kami harus menunggu dulu sampai laporan itu lengkap," kata Komisioner KY Ibrahim, saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Terkait usulan mantan Komisioner KY, M Thahir Saimima yang mengatakan, bahwa KY tidak usah menunggu laporan tersebut lengkap, Ibrahim mengaku menghargai pendapat tersebut.
Namun, KY tetap akan membentuk tim investigasi setelah laporan itu lengkap. "Tentu beliau (Thahir) mempunyai pendapat sendiri soal ini (tim investigasi). Ini satu dukungan yang harus kita hormati," ucapnya.
"Apalagi beliau pernah menjadi komisioer Komisi Yudisial. Tapi sekali lagi kami ingin tahu putusannya (salinan putusan MA) seperti apa, agar langkah kami tidak menyalahi prosedur, tidak melampaui kewenangan," sambungnya.
Dia menambahkan, dari salinan putusan MA tersebut, pihak KY bisa mengetahui apakah sama proses hukum yang terjadi di Pengadilan MA dengan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Saya khawatir KY bertindak, tapi ternyata ada pihak yang merasa dirugikan," pungkasnya.
Sebelumnya, KY mengaku belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA yang menolak PK PT Berkah Karya Bersama. KY masih meminta PT Berkah melengkapi dokumen secara lengkap.
Namun KY mengaku baru menerjunkan tim investigasi setelah PT Berkah Karya Bersama melengkapi dokumen atau berkas laporannya, seperti kelengkapan mencantumkan salinan putusan MA.
"Pada intinya memang kami tidak ingin dulu menyampaikan pendapat, termasuk tim (investigasi). Karena kami harus menunggu dulu sampai laporan itu lengkap," kata Komisioner KY Ibrahim, saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Terkait usulan mantan Komisioner KY, M Thahir Saimima yang mengatakan, bahwa KY tidak usah menunggu laporan tersebut lengkap, Ibrahim mengaku menghargai pendapat tersebut.
Namun, KY tetap akan membentuk tim investigasi setelah laporan itu lengkap. "Tentu beliau (Thahir) mempunyai pendapat sendiri soal ini (tim investigasi). Ini satu dukungan yang harus kita hormati," ucapnya.
"Apalagi beliau pernah menjadi komisioer Komisi Yudisial. Tapi sekali lagi kami ingin tahu putusannya (salinan putusan MA) seperti apa, agar langkah kami tidak menyalahi prosedur, tidak melampaui kewenangan," sambungnya.
Dia menambahkan, dari salinan putusan MA tersebut, pihak KY bisa mengetahui apakah sama proses hukum yang terjadi di Pengadilan MA dengan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Saya khawatir KY bertindak, tapi ternyata ada pihak yang merasa dirugikan," pungkasnya.
Sebelumnya, KY mengaku belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA yang menolak PK PT Berkah Karya Bersama. KY masih meminta PT Berkah melengkapi dokumen secara lengkap.
(maf)