Publik Bisa Kritisi Putusan TPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menilai Komisi Yudisial (KY) bisa memeriksa atau mengeksaminasi putusan hakim yang menolak peninjauan kembali (PK) sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Djoko juga mengatakan publik pun bisa mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. "Kalau putusannya sudah masuk di website resmi MA, itu kan sudah milik publik," katanya saat dihubungi, Selasa 18 November 2014.
"Kalau KY mau menyelenggarakan eksaminasi, itu boleh saja. Tapi sebaiknya jangan KY, jangan komisioner KY. Mesti yang independen. Misalnya dari Universitas Indonesia (UI), yang netral," sambung Djoko.
PT Berkah Karya Bersama pada Senin 17 November 2014 melaporkan tiga hakim agung yang menangani PK perkara sengketa kepemilikan TPI. PT Berkah menduga ada pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara itu.
Djoko juga mengatakan publik pun bisa mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. "Kalau putusannya sudah masuk di website resmi MA, itu kan sudah milik publik," katanya saat dihubungi, Selasa 18 November 2014.
"Kalau KY mau menyelenggarakan eksaminasi, itu boleh saja. Tapi sebaiknya jangan KY, jangan komisioner KY. Mesti yang independen. Misalnya dari Universitas Indonesia (UI), yang netral," sambung Djoko.
PT Berkah Karya Bersama pada Senin 17 November 2014 melaporkan tiga hakim agung yang menangani PK perkara sengketa kepemilikan TPI. PT Berkah menduga ada pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara itu.
(dam)