Periksa Kasus TPI, KY Diminta Transparan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta untuk transparan dalam memeroses laporan dugaan pelanggaran hakim perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"KY harus profesional, dan tentu harus bekerja dengan standar nilai tinggi agar hasil akhir kerja tidak menimbulkan masalah baru," kata pakar hukum Margarito Kamis, Selasa 18 November 2014.
Dia meminta KY mengusut kasus itu secara transparan dan terbuka. Mahkamah Agung (MA), kata dia, juga meski harus memiliki sikap sama.
Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama melaporkan dugaan pelanggaran kode etik
oleh hakim MA terkait putusan menolak peninjauan kembali (PK) terkait kasus kepemilikan saham TPI.
"KY harus profesional, dan tentu harus bekerja dengan standar nilai tinggi agar hasil akhir kerja tidak menimbulkan masalah baru," kata pakar hukum Margarito Kamis, Selasa 18 November 2014.
Dia meminta KY mengusut kasus itu secara transparan dan terbuka. Mahkamah Agung (MA), kata dia, juga meski harus memiliki sikap sama.
Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama melaporkan dugaan pelanggaran kode etik
oleh hakim MA terkait putusan menolak peninjauan kembali (PK) terkait kasus kepemilikan saham TPI.
(dam)