KY Bisa Lakukan Eksaminasi Terkait Kasus TPI

Selasa, 18 November 2014 - 14:51 WIB
KY Bisa Lakukan Eksaminasi...
KY Bisa Lakukan Eksaminasi Terkait Kasus TPI
A A A
JAKARTA - Mantan hakim Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri menegaskan, KY bisa melakukan pemeriksaan hasil putusan atau eksaminasi.

Hal itu terkait putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama, dalam kasus sengketa perdata kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Menurut pria yang akrab disapa Taufiq ini, eksaminasi yang dilakukan KY nantinya berfungsi untuk meninjau kembali sebuah putusan.

Dia berharap, melalui eksaminasi yang dilakukan KY, bisa membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hakim dalam membuat putusan.

"Oh (eksaminasi) sangat bisa. Eksaminasi ini jika ada permintaan dari luar. Karena sebenarnya ada kewajiban KY secara anotasi mengkaji putusan hakim," ujar Taufiq saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Menurut dia, meski secara harfiah, eksaminasi berbeda dengan anotasi. Tapi, secara subtansi sama yakni mengkaji ulang putusan hakim MA.

Kata Taufik, jika eksaminasi bisa dilakukan pihak di luar KY, tetapi KY pun bisa melakukan hal serupa jika ada permintaan dari luar.

Menurutnya, anotasi bagian dari model eksaminasi yang dilakukan lembaga yudisial itu untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim MA termasuk dalam sengketa perdata TPI.

"Kalau anotasi memang pekerjaan KY untuk menilai sebuah putusan. Itu (anotasi) kan tugas sehari-hari dari KY," tukasnya.

Beberapa waktu lalu, melalui Ketua Majelis Hakim MA, Dr M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, menolak PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama Siti Hadiyati Rukmana alias Tutut Soeharto terkait kepemilikan saham CTPI.

Di sisi lain, sengketa TPI itu juga menjadi ranah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lantaran sejak awal memang menjadi kasus perdata yang ditangani badan arbitrase.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Safari Politik, Ketua...
Safari Politik, Ketua DPP Partai Ummat Heikal Safar Temui Sufmi Dasco
2 Sisi PFII: Potensi...
2 Sisi PFII: Potensi Risiko versus Presisi
Sidang Putusan Praperadilan...
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved