KY Siap Kaji Putusan Perkara TPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga, Imam Anshori Saleh mengatakan pihaknya baru akan memutuskan hal itu melalui rapat pleno KY.
Pada Selasa (17/11/2014), PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim yang memutus perkara tersebut, yakni M Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan ke KY. PT Berkah menduga ketiga hakim tersebut telah melanggar kode etik dalam memutus perkara tersebut.
Imam menjelaskan, jika hasil pengkajian menunjukkan adanya pelanggaran maka pihaknya akan merekomendasikan penjatuhan sanksi.
"Tergantung kesalahannya apa, nanti kita lihat. Apakah itu ringan sedang atau berat," ujar Imam di Gedung KY, Jakarta, Senin 17 November 2014.
Menurut Imam, jika dugaan pelanggaran itu bersifat ringan, maka sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat.
Jika pelanggaran itu berat maka dalam memutuskan KY akan melibatkan MA. "Lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memutuskan itu," ujarnya.
Menurut Imam, jika ada pelanggaran berat seperti ditemukannya dugaan suap, KY mempunyai kewenangan untuk memberhentikan hakim.
Sementara sanksi lainnya bisa diserahkan kepada penegak hukum lain. "Ada dua hal. Kalau dari sisi etika, KY punya kewenangan. Kalau pidana, bisa dilanjutkan ke kepolisian atau KPK dan lainnya," tuturnya.
Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga, Imam Anshori Saleh mengatakan pihaknya baru akan memutuskan hal itu melalui rapat pleno KY.
Pada Selasa (17/11/2014), PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim yang memutus perkara tersebut, yakni M Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan ke KY. PT Berkah menduga ketiga hakim tersebut telah melanggar kode etik dalam memutus perkara tersebut.
Imam menjelaskan, jika hasil pengkajian menunjukkan adanya pelanggaran maka pihaknya akan merekomendasikan penjatuhan sanksi.
"Tergantung kesalahannya apa, nanti kita lihat. Apakah itu ringan sedang atau berat," ujar Imam di Gedung KY, Jakarta, Senin 17 November 2014.
Menurut Imam, jika dugaan pelanggaran itu bersifat ringan, maka sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat.
Jika pelanggaran itu berat maka dalam memutuskan KY akan melibatkan MA. "Lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memutuskan itu," ujarnya.
Menurut Imam, jika ada pelanggaran berat seperti ditemukannya dugaan suap, KY mempunyai kewenangan untuk memberhentikan hakim.
Sementara sanksi lainnya bisa diserahkan kepada penegak hukum lain. "Ada dua hal. Kalau dari sisi etika, KY punya kewenangan. Kalau pidana, bisa dilanjutkan ke kepolisian atau KPK dan lainnya," tuturnya.
(dam)