KY Dinilai Wajib Tindak Lanjuti Laporan PT Berkah

Senin, 17 November 2014 - 17:12 WIB
KY Dinilai Wajib Tindak...
KY Dinilai Wajib Tindak Lanjuti Laporan PT Berkah
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dinilai wajib menindaklanjuti laporan PT Berkah Karya Bersama atas dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Agung (MA).

Laporan PT Berkah tersebut terkait putusan MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah dalam sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Meski ditindaklanjuti KY, pasti melalui screening di KY apakah laporan itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik hakim atau tidak," tutur peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, Senin (17/11/2014).

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama telah melaporkan tiga hakim agung yang mengadili perkara TPI ke KY. Berkah menduga ketiganya melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya telah memutus perkara yang sedang ditangani di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Kendati begitu, Erwin menegaskan tidak menutup kemungkinan juga KY tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. Apabila, kata dia, laporan itu tidak memenuh unsur dugaan kode etik hakim agung.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Antisipasi NATO, Putin...
Antisipasi NATO, Putin Panggil 160.000 Pemuda untuk Wajib Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved