KY Dinilai Wajib Tindak Lanjuti Laporan PT Berkah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dinilai wajib menindaklanjuti laporan PT Berkah Karya Bersama atas dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Agung (MA).
Laporan PT Berkah tersebut terkait putusan MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah dalam sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Meski ditindaklanjuti KY, pasti melalui screening di KY apakah laporan itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik hakim atau tidak," tutur peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, Senin (17/11/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama telah melaporkan tiga hakim agung yang mengadili perkara TPI ke KY. Berkah menduga ketiganya melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya telah memutus perkara yang sedang ditangani di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kendati begitu, Erwin menegaskan tidak menutup kemungkinan juga KY tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. Apabila, kata dia, laporan itu tidak memenuh unsur dugaan kode etik hakim agung.
Laporan PT Berkah tersebut terkait putusan MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah dalam sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Meski ditindaklanjuti KY, pasti melalui screening di KY apakah laporan itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik hakim atau tidak," tutur peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, Senin (17/11/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama telah melaporkan tiga hakim agung yang mengadili perkara TPI ke KY. Berkah menduga ketiganya melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya telah memutus perkara yang sedang ditangani di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kendati begitu, Erwin menegaskan tidak menutup kemungkinan juga KY tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. Apabila, kata dia, laporan itu tidak memenuh unsur dugaan kode etik hakim agung.
(dam)