Bagaimana Putusan MA jika Perkara TPI Selesai di BANI ?

Sabtu, 15 November 2014 - 07:38 WIB
Bagaimana Putusan MA...
Bagaimana Putusan MA jika Perkara TPI Selesai di BANI ?
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, telah memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) mengenai sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Putusan MA itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.

Sementara Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) hingga saat ini masih memeroses perkara sengketa antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana atau Tutut Soeharto itu.

Lalu bagaimana nasib putusan MA jika nantinya hasil di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), kedua belah pihak berdamai?

"Tergantung kepada para pihak untuk mengikuti yang mana," kata Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melalui pesan singkat, Jumat 14 November 2014.

Dia menjelaskan, jika para pihak condong untuk mengikuti BANI, maka putusan BANI lah yang akan diikuti.

Erwin mengatakan, pada prinsipnya dalam sengketa perdata, baik BANI dan pengadilan adalah cara menyelesaikan sengketa.

"Semuanya tergantung kepada para pihak lebih nyaman mana menyelesaikan sengketa," kata Erwin.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7262 seconds (0.1#10.140)