Soal Perkara TPI, Kubu Tutut Memilih Bungkam
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Dalam putusannya, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.
Kubu Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto yang merupakan selaku salah satu pihak dalam perkara itu tidak ingin memberikan komentar atas hal tersebut.
"Saya tidak ingin memberikan komentar soal itu (perkara TPI)," kata pengacara Tutut, Hary Ponto ketika dihubungi pada Jumat 14 November 2014 malam.
Dia kembali menegakan dirinya tidak ingin berbicara tentang perkara tersebut. "Maaf ya, saya tidak ingin komentar itu," katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA melalui majelis hakim yang diketuai Mohammad Saleh telah memutuskan perkara sengketan kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Sikap MA yang memutus perkara itu dipertanyakan berbagai kalangan. Pasalnya, saat ini perkara tersebut masih ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Dalam putusannya, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.
Kubu Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto yang merupakan selaku salah satu pihak dalam perkara itu tidak ingin memberikan komentar atas hal tersebut.
"Saya tidak ingin memberikan komentar soal itu (perkara TPI)," kata pengacara Tutut, Hary Ponto ketika dihubungi pada Jumat 14 November 2014 malam.
Dia kembali menegakan dirinya tidak ingin berbicara tentang perkara tersebut. "Maaf ya, saya tidak ingin komentar itu," katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA melalui majelis hakim yang diketuai Mohammad Saleh telah memutuskan perkara sengketan kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Sikap MA yang memutus perkara itu dipertanyakan berbagai kalangan. Pasalnya, saat ini perkara tersebut masih ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(dam)