Sepakati Arbitrase, MA Mutlak Tak Boleh Adili Kasus TPI

Jum'at, 14 November 2014 - 21:06 WIB
Sepakati Arbitrase,...
Sepakati Arbitrase, MA Mutlak Tak Boleh Adili Kasus TPI
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) tengah menjadi sorotan setelah menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Pakar Hukum Bisnis Frans Hendrawinata mengatakan, langkah keliru jika pengadilan atau MA memproses perkara yang dilaporkan salah satu pihak yang telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-undang Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999.

"Sudah dicanangkan, kalau dua pihak dalam bisnis itu setuju dan sepakat untuk memilih lembaga arbitrase sebagai forum untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya, maka sudah tertutup sama sekali untuk peradilan mengadili dan memproses di pengadilan sengketa ini," ujarnya ketika ditemui, Kamis 13 November malam.

Lantas, bagaimana jika MA merasa memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara tersebut? Frans menuturkan, di dalam UU Arbitrase jelas dikatakan apakah alasannya itu karena wanprestasi yaitu melanggar kontrak, jika ada kesepakatan penyelesaian melalui arbitrase maka itu mutlak dilakukan.

"Itu mutlak keputusan arbitrase ini mengikat kepada para pihak dan tidak bisa berubah begitu saja, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak," jelasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved