Sepakati Arbitrase, MA Mutlak Tak Boleh Adili Kasus TPI
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) tengah menjadi sorotan setelah menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Pakar Hukum Bisnis Frans Hendrawinata mengatakan, langkah keliru jika pengadilan atau MA memproses perkara yang dilaporkan salah satu pihak yang telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-undang Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999.
"Sudah dicanangkan, kalau dua pihak dalam bisnis itu setuju dan sepakat untuk memilih lembaga arbitrase sebagai forum untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya, maka sudah tertutup sama sekali untuk peradilan mengadili dan memproses di pengadilan sengketa ini," ujarnya ketika ditemui, Kamis 13 November malam.
Lantas, bagaimana jika MA merasa memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara tersebut? Frans menuturkan, di dalam UU Arbitrase jelas dikatakan apakah alasannya itu karena wanprestasi yaitu melanggar kontrak, jika ada kesepakatan penyelesaian melalui arbitrase maka itu mutlak dilakukan.
"Itu mutlak keputusan arbitrase ini mengikat kepada para pihak dan tidak bisa berubah begitu saja, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak," jelasnya.
Pakar Hukum Bisnis Frans Hendrawinata mengatakan, langkah keliru jika pengadilan atau MA memproses perkara yang dilaporkan salah satu pihak yang telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-undang Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999.
"Sudah dicanangkan, kalau dua pihak dalam bisnis itu setuju dan sepakat untuk memilih lembaga arbitrase sebagai forum untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya, maka sudah tertutup sama sekali untuk peradilan mengadili dan memproses di pengadilan sengketa ini," ujarnya ketika ditemui, Kamis 13 November malam.
Lantas, bagaimana jika MA merasa memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara tersebut? Frans menuturkan, di dalam UU Arbitrase jelas dikatakan apakah alasannya itu karena wanprestasi yaitu melanggar kontrak, jika ada kesepakatan penyelesaian melalui arbitrase maka itu mutlak dilakukan.
"Itu mutlak keputusan arbitrase ini mengikat kepada para pihak dan tidak bisa berubah begitu saja, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak," jelasnya.
(kri)