MA Diminta Terbuka kepada KY
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) harus terbuka kepada Komisi Yudisial (KY) yang sedang melakukan investigasi dugaan pelanggaran etik hakim Agung.
KY tengah melakukan investigasi dan mempelajari putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Bersama terkait kepemilikan saham TPI. Ketua Majelis hakim yang menanganinya M Saleh.
"MA harus terbuka kepada KY," kata Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Erwin mengatakan, MA saat ini sedang melakukan tugas konstitusi untuk memastikan ada pelanggaran etika atau tidak. "Karena KY sedang menjalankan tugas konstitusional," tegasnya.
M Saleh merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani PK kasus PT Berkah Karya atas kepemilikan TPI. Sementara Hamdi serta Abdul Manan merupakan hakim anggota.
Sengketa para pihak ini sedang dalam proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, Mahkamah Agung lewat nomor perkara 238 PK/PDT/2014 memutuskan menolak PK yang diajukan sebelumnya oleh PT Berkah.
Penyelesaian sengketa sendiri melalui Arbitrase sudah disepakati para pihak. Proses penyelesaian sengketa di Arbitrase juga termaktub dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali enggan mengomentari isi putusan MA atas perkara peninjauan kembali (PK) mengenai sengketa kepemilikan TPI. Dia menuturkan, hari ini isi putusan tersebut sudah bisa dilihat di situs resmi MA.
"Makanya lihat putusannya dulu, apa pertimbangannya. Saya tidak bisa mengomentari putusan hakim. Jadi yang paling pas itu adalah melihat pertimbangan hukumnya di dalam putusan dan sudah dimuat hari ini," pungkasnya.
KY tengah melakukan investigasi dan mempelajari putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Bersama terkait kepemilikan saham TPI. Ketua Majelis hakim yang menanganinya M Saleh.
"MA harus terbuka kepada KY," kata Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Erwin mengatakan, MA saat ini sedang melakukan tugas konstitusi untuk memastikan ada pelanggaran etika atau tidak. "Karena KY sedang menjalankan tugas konstitusional," tegasnya.
M Saleh merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani PK kasus PT Berkah Karya atas kepemilikan TPI. Sementara Hamdi serta Abdul Manan merupakan hakim anggota.
Sengketa para pihak ini sedang dalam proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, Mahkamah Agung lewat nomor perkara 238 PK/PDT/2014 memutuskan menolak PK yang diajukan sebelumnya oleh PT Berkah.
Penyelesaian sengketa sendiri melalui Arbitrase sudah disepakati para pihak. Proses penyelesaian sengketa di Arbitrase juga termaktub dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali enggan mengomentari isi putusan MA atas perkara peninjauan kembali (PK) mengenai sengketa kepemilikan TPI. Dia menuturkan, hari ini isi putusan tersebut sudah bisa dilihat di situs resmi MA.
"Makanya lihat putusannya dulu, apa pertimbangannya. Saya tidak bisa mengomentari putusan hakim. Jadi yang paling pas itu adalah melihat pertimbangan hukumnya di dalam putusan dan sudah dimuat hari ini," pungkasnya.
(hyk)