MA Diminta Terbuka kepada KY

Jum'at, 14 November 2014 - 17:46 WIB
MA Diminta Terbuka kepada...
MA Diminta Terbuka kepada KY
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) harus terbuka kepada Komisi Yudisial (KY) yang sedang melakukan investigasi dugaan pelanggaran etik hakim Agung.

KY tengah melakukan investigasi dan mempelajari putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Bersama terkait kepemilikan saham TPI. Ketua Majelis hakim yang menanganinya M Saleh.

"MA harus terbuka kepada KY," kata Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Erwin mengatakan, MA saat ini sedang melakukan tugas konstitusi untuk memastikan ada pelanggaran etika atau tidak. "Karena KY sedang menjalankan tugas konstitusional," tegasnya.

M Saleh merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani PK kasus PT Berkah Karya atas kepemilikan TPI. Sementara Hamdi serta Abdul Manan merupakan hakim anggota.

Sengketa para pihak ini sedang dalam proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, Mahkamah Agung lewat nomor perkara 238 PK/PDT/2014 memutuskan menolak PK yang diajukan sebelumnya oleh PT Berkah.

Penyelesaian sengketa sendiri melalui Arbitrase sudah disepakati para pihak. Proses penyelesaian sengketa di Arbitrase juga termaktub dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali enggan mengomentari isi putusan MA atas perkara peninjauan kembali (PK) mengenai sengketa kepemilikan TPI. Dia menuturkan, hari ini isi putusan tersebut sudah bisa dilihat di situs resmi MA.

"Makanya lihat putusannya dulu, apa pertimbangannya. Saya tidak bisa mengomentari putusan hakim. Jadi yang paling pas itu adalah melihat pertimbangan hukumnya di dalam putusan dan sudah dimuat hari ini," pungkasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Rp8.184 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved