Soal Sengketa TPI, Bisa Ditempuh dengan Kesepakatan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Putusan itu dikeluarkan saat proses penyelesaian perkara ini juga tengah menjalani penyelesaian di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Praktisi Hukum dari Law Office Priority Indra berpendapat, meski MA telah mengeluarkan putusan namun penyelesaian sengketa TPI masih bisa dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
"Memungkinkan mereka ada kesepakatan apakah arbitrase atau kesepakatan di luar kesepakatan masing-masing masing untuk win-win solution," katanya saat dihubungi, Jumat (14/11/2014).
Ia menjelaskan, dalam hukum perdata membuka ruang agar jalan keluar penyelesaian masalah dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak. "Berbeda dengan hukum pidana," pungkasnya.
Putusan itu dikeluarkan saat proses penyelesaian perkara ini juga tengah menjalani penyelesaian di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Praktisi Hukum dari Law Office Priority Indra berpendapat, meski MA telah mengeluarkan putusan namun penyelesaian sengketa TPI masih bisa dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
"Memungkinkan mereka ada kesepakatan apakah arbitrase atau kesepakatan di luar kesepakatan masing-masing masing untuk win-win solution," katanya saat dihubungi, Jumat (14/11/2014).
Ia menjelaskan, dalam hukum perdata membuka ruang agar jalan keluar penyelesaian masalah dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak. "Berbeda dengan hukum pidana," pungkasnya.
(kri)