Pihak Berkah Karya Yakin BANI Bersikap Adil
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong yakin Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menangani perkara perdata PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) atas kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) bisa memutus perkara itu secara adil.
Meski demikian, PT Berkah Karya Bersama akan menghormati setiap proses persidangan yang dilakukan BANI sampai final nanti.
"Kita ikuti saja dulu prosesnya sampai selesai. Karena masih berlangsung," kata Andi Simangunsong saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Sebelumnya, Andi mengatakan, proses persidangan perdata kasus saham TPI akan segera berakhir. Dia menginformasikan, BANI akan membuat putusan pada akhir tahun 2014 ini.
"Ya akhir tahun ini lah mudah-mudahan mereka (BANI) putuskan," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, melalui Ketua Majelis Hakim MA Dr M Saleh dan Hakim Anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama terkait kepemilikan saham TPI. Meski menolak PK, BANI yang menyidangkan pokok perkara perdata ini tetap melanjutkan proses perkara sampai tuntas.
Meski demikian, PT Berkah Karya Bersama akan menghormati setiap proses persidangan yang dilakukan BANI sampai final nanti.
"Kita ikuti saja dulu prosesnya sampai selesai. Karena masih berlangsung," kata Andi Simangunsong saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Sebelumnya, Andi mengatakan, proses persidangan perdata kasus saham TPI akan segera berakhir. Dia menginformasikan, BANI akan membuat putusan pada akhir tahun 2014 ini.
"Ya akhir tahun ini lah mudah-mudahan mereka (BANI) putuskan," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, melalui Ketua Majelis Hakim MA Dr M Saleh dan Hakim Anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama terkait kepemilikan saham TPI. Meski menolak PK, BANI yang menyidangkan pokok perkara perdata ini tetap melanjutkan proses perkara sampai tuntas.
(kri)