KY Akan Fokus Dugaan Suap Hakim MA di Kasus TPI

Kamis, 13 November 2014 - 20:28 WIB
KY Akan Fokus Dugaan Suap Hakim MA di Kasus TPI
KY Akan Fokus Dugaan Suap Hakim MA di Kasus TPI
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tidak bisa mengoreksi hasil putusan atau eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA) meski terjadi pelanggaran. Karena putusan perkara bukan ranah kewenangannya.

Sehingga KY lebih memilih fokus terkait ada atau tidaknya dugaan suap yang dilakukan para hakim.

Hal itu dikatakan Ketua KY Suparman Marzuki, menanggapi putusan hakim MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama atas perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Oh enggak, enggak (eksaminasi) karena itu (putusan) kompetensi dia (MA)," kata Suparman usai diskusi Pemilu di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).

"Yang masuk teknis yudisial kita tidak bisa masuk, kita akan masuk pada isu suapnya ya," jelasnya.

Suparman sendiri memastikan sudah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim MA dalam memutus perkara itu.

Salah satu pelanggaran yang akan diinvestigasi adalah dugaan pelanggaran suap yang dilakukan hakim.

"Ya kita sudah bentuk. Memang kita bukan tim tapi, ada biro namanya investigasi dan sudah bekerja," ujar Suparman.

Polemik seputar penanganan perkara sengketa kepemilikan TPI bermula ketika MA memutus perkara tersebut. MA menolak PK PT Berkah Karya Bersama.

Sejumlah kalangan menilai putusan itu kurang tepat karena perselisihan antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Mereka yang mengadili perkara PK PT Berkah Karya Bersama adalah M Saleh selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Hamdi serta Abdul Manan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7213 seconds (0.1#10.140)