Mahfud MD Nilai Janggal MA Adili Kasus TPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai janggal langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengadili perkara peninjauan kembali (PK) sengketa kepemilikan TPI.
Menurut Mahfud, karena sengketa perkara kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), sedang diproses di Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Saya tidak baca putusannya, pihak-pihaknya gimana saya tidak tahu detail perkaranya. Tapi ya janggal saja beritanya seperti itu," ujar Mahfud MD di Merlynn Park, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
"Saya tidak tahu cuma prinsipnya saja, saya lihat kalau sudah ditangani oleh Badan Arbitrase ya tidak boleh lagi ditangani oleh MA, prinsipnya begitu," ungkapnya.
Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana. Putusan MA itu menolak PK yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.
Menurut Mahfud, karena sengketa perkara kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), sedang diproses di Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Saya tidak baca putusannya, pihak-pihaknya gimana saya tidak tahu detail perkaranya. Tapi ya janggal saja beritanya seperti itu," ujar Mahfud MD di Merlynn Park, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
"Saya tidak tahu cuma prinsipnya saja, saya lihat kalau sudah ditangani oleh Badan Arbitrase ya tidak boleh lagi ditangani oleh MA, prinsipnya begitu," ungkapnya.
Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana. Putusan MA itu menolak PK yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.
(maf)