Ini Kata Ketua MA Soal Perkara TPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku belum mengetahui isi putusan lengkap mengenai perkara peninjauan kembali (PK) sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Saya belum tahu," ujar Hatta di Merlynn Park, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Dia mengaku sudah menanyakan hal tersebut ke para majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Saya sudah tanya majelisnya, dalam waktu singkat akan dimasukkan di website Mahkamah Agung, silakan dilihat tentu dia punya pertimbangan," katanya.
Majelis hakim MA yang diketuai M Saleh telah memutus perkara tersebut dengan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.
Putusan itu dipertanyakan berbagai kalangan karena saat ini perkara tersebut sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saat ditanya bahwa putusan MA itu melanggar karena BANI masih memproses perkara itu, dia menyarankan agar melihat terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim.
"Makanya dilihat pertimbangannya, tentu kan ada alasannya," ungkapnya.
Ketika ditanya tentang rencana Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi untuk mempelajari putusan perkara sengketa kepemilikan saham TPI, dia enggan menanggapi.
"Saya belum tahu," ujar Hatta di Merlynn Park, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Dia mengaku sudah menanyakan hal tersebut ke para majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Saya sudah tanya majelisnya, dalam waktu singkat akan dimasukkan di website Mahkamah Agung, silakan dilihat tentu dia punya pertimbangan," katanya.
Majelis hakim MA yang diketuai M Saleh telah memutus perkara tersebut dengan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.
Putusan itu dipertanyakan berbagai kalangan karena saat ini perkara tersebut sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saat ditanya bahwa putusan MA itu melanggar karena BANI masih memproses perkara itu, dia menyarankan agar melihat terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim.
"Makanya dilihat pertimbangannya, tentu kan ada alasannya," ungkapnya.
Ketika ditanya tentang rencana Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi untuk mempelajari putusan perkara sengketa kepemilikan saham TPI, dia enggan menanggapi.
(dam)