KPK Tunggu Laporan Dugaan Suap Hakim Agung
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut dugaan suap terhadap hakim agung yang memutus sengketa perkara kepemilikan TPI. Namun KPK menunggu pelaporan tersebut.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menegaskan, KPK siap menindaklanjuti laporan dugaan penyuapan tersebut.
"Silakan dilaporkan ke KPK. Kami siap mengusut. Kalau ada laporan atau informasi dari pihak manapun," kata Johan, seperti dikutip Sindonews dari Okezone, Rabu (12/11/2014).
Desakan KPK untuk mengusut adanya dugaan penyuapan hakim Mahkamah Agung mengalir dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yunto meminta ikut menelusuri hasil putusan hakim MA menyoal ada atau tidaknya putusan hakim dalam perkara tersebut, yang dianggap menyalahi aturan, bahkan terindikasi suap.
"Begitu juga dengan KPK menurut saya. Karena rumor bahwa ada dugaan hakim menerima perkara uang, terkait suatu penanganan perkara, satu rumor yang sering kali muncul," ujar Emerson saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Begitu juga dengan kasus ini (perkara TPI). Untuk membuktikan indikasi ada atau tidaknya terkait dugaan suap-menyuap dalam perkara ini, KPK bisa melakukan upaya menjanjikan buat perkara ini," tambahnya.
KPK juga bisa men-tracking dugaan penyimpangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut, dari laporan harta kekayaan para hakim yang sudah dilaporkan kepada KPK. Jika ditemukan laporan yang tidak wajar, kata Emerson, maka KPK berhak untuk mengusutnya.
"Apalagi jika dikaitkan dengan harta kekayaan M Saleh (hakim yang memutus perkara) itu, cocok enggak dengan LHKPN yang dia (Saleh) buat itu," ungkapnya.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menegaskan, KPK siap menindaklanjuti laporan dugaan penyuapan tersebut.
"Silakan dilaporkan ke KPK. Kami siap mengusut. Kalau ada laporan atau informasi dari pihak manapun," kata Johan, seperti dikutip Sindonews dari Okezone, Rabu (12/11/2014).
Desakan KPK untuk mengusut adanya dugaan penyuapan hakim Mahkamah Agung mengalir dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yunto meminta ikut menelusuri hasil putusan hakim MA menyoal ada atau tidaknya putusan hakim dalam perkara tersebut, yang dianggap menyalahi aturan, bahkan terindikasi suap.
"Begitu juga dengan KPK menurut saya. Karena rumor bahwa ada dugaan hakim menerima perkara uang, terkait suatu penanganan perkara, satu rumor yang sering kali muncul," ujar Emerson saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Begitu juga dengan kasus ini (perkara TPI). Untuk membuktikan indikasi ada atau tidaknya terkait dugaan suap-menyuap dalam perkara ini, KPK bisa melakukan upaya menjanjikan buat perkara ini," tambahnya.
KPK juga bisa men-tracking dugaan penyimpangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut, dari laporan harta kekayaan para hakim yang sudah dilaporkan kepada KPK. Jika ditemukan laporan yang tidak wajar, kata Emerson, maka KPK berhak untuk mengusutnya.
"Apalagi jika dikaitkan dengan harta kekayaan M Saleh (hakim yang memutus perkara) itu, cocok enggak dengan LHKPN yang dia (Saleh) buat itu," ungkapnya.
(hyk)