ICW Minta Perkara TPI Diperiksa Kembali
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta untuk memeriksa kembali penanganan perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Kita minta (putusan) ini ditelusuri baik dari internal maupun dari eksternal (hakim MA)," kata Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Emerson mengatakan, MA jangan membiarkan begitu saja putusan perkara tanpa menelisiknya kembali.
Dia mengingatkan MA untuk mengedepankan transparansi dalam menangani perkara.
Apalagi, lanjut dia, sengketa TPI termasuk dalam ranah hukum perdata yang jarang menjadi perhatian publik.
"Dari internal itu dari Mahkamah Agung, apa sikap dia soal ini (putusan hakim) terkait indikasi-indikasi, atau apa kejanggalan dalam kasus perkara ini," katanya.
MA telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dalam perkara sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Putusan majelis hakim yang dipimpin hakim M Saleh itu dipertanyakan berbagai pihak. Pasalnya, perkara ini telah ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
MA pun tidak masalah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penanganan perkara ini.
"Ya silakan saja. Kan kita punya KPK. Kita punya penegak hukum, kita negara hukum, ya silakan saja, namanya juga duga-duga, orang menduga-duga. Saya hanya menyampaikan tentang apa yang seharusnya disampaikan mengenai putusan itu," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).
Sementara itu, hingga kini keberadaan M Saleh belum diketahui.
Ketika Sindonews ingin mengonfirmasi Saleh di kantornya, Humas MA tidak mengetahui keberadannya.
"Aku enggak tahu, karena ruangannya di atas sana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).
"Kita minta (putusan) ini ditelusuri baik dari internal maupun dari eksternal (hakim MA)," kata Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Emerson mengatakan, MA jangan membiarkan begitu saja putusan perkara tanpa menelisiknya kembali.
Dia mengingatkan MA untuk mengedepankan transparansi dalam menangani perkara.
Apalagi, lanjut dia, sengketa TPI termasuk dalam ranah hukum perdata yang jarang menjadi perhatian publik.
"Dari internal itu dari Mahkamah Agung, apa sikap dia soal ini (putusan hakim) terkait indikasi-indikasi, atau apa kejanggalan dalam kasus perkara ini," katanya.
MA telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dalam perkara sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Putusan majelis hakim yang dipimpin hakim M Saleh itu dipertanyakan berbagai pihak. Pasalnya, perkara ini telah ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
MA pun tidak masalah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penanganan perkara ini.
"Ya silakan saja. Kan kita punya KPK. Kita punya penegak hukum, kita negara hukum, ya silakan saja, namanya juga duga-duga, orang menduga-duga. Saya hanya menyampaikan tentang apa yang seharusnya disampaikan mengenai putusan itu," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).
Sementara itu, hingga kini keberadaan M Saleh belum diketahui.
Ketika Sindonews ingin mengonfirmasi Saleh di kantornya, Humas MA tidak mengetahui keberadannya.
"Aku enggak tahu, karena ruangannya di atas sana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).
(dam)