ICW Minta Perkara TPI Diperiksa Kembali

Rabu, 12 November 2014 - 20:00 WIB
ICW Minta Perkara TPI...
ICW Minta Perkara TPI Diperiksa Kembali
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta untuk memeriksa kembali penanganan perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Kita minta (putusan) ini ditelusuri baik dari internal maupun dari eksternal (hakim MA)," kata Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Emerson mengatakan, MA jangan membiarkan begitu saja putusan perkara tanpa menelisiknya kembali.

Dia mengingatkan MA untuk mengedepankan transparansi dalam menangani perkara.
Apalagi, lanjut dia, sengketa TPI termasuk dalam ranah hukum perdata yang jarang menjadi perhatian publik.

"Dari internal itu dari Mahkamah Agung, apa sikap dia soal ini (putusan hakim) terkait indikasi-indikasi, atau apa kejanggalan dalam kasus perkara ini," katanya.

MA telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dalam perkara sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Putusan majelis hakim yang dipimpin hakim M Saleh itu dipertanyakan berbagai pihak. Pasalnya, perkara ini telah ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

MA pun tidak masalah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penanganan perkara ini.

"Ya silakan saja. Kan kita punya KPK. Kita punya penegak hukum, kita negara hukum, ya silakan saja, namanya juga duga-duga, orang menduga-duga. Saya hanya menyampaikan tentang apa yang seharusnya disampaikan mengenai putusan itu," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).

Sementara itu, hingga kini keberadaan M Saleh belum diketahui.

Ketika Sindonews ingin mengonfirmasi Saleh di kantornya, Humas MA tidak mengetahui keberadannya.

"Aku enggak tahu, karena ruangannya di atas sana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).
(dam)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved