Kata Anggota DPR, Sengketa TPI Bukan Kompetensi Pengadilan

Rabu, 12 November 2014 - 19:00 WIB
Kata Anggota DPR, Sengketa...
Kata Anggota DPR, Sengketa TPI Bukan Kompetensi Pengadilan
A A A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) disesalkan.

Pasalnya keputusan tersebut, tanpa menunggu putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang sedang menangani perselisihan perkara antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana itu.

Anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsy mengatakan semestinya MA mengikuti aturan di Pasal 3 UU Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999 yang menyatakan pengadilan tidak boleh mengadili perkara yang terikat dalam perjanjian arbitrase.

"Sehingga ini bukanlah kewenangan atau kompetensi absolut dari pengadilan," ujar Aboe saat dihubungi, Rabu (12/11/2014).

Menurut dia, penyelesaian sebuah perkara harus didasarkan atas perjanjian dari pihak yang bersengketa.

"Saya rasa perlu dilihat klausul dalam perjanjian mereka, biasanya sebuah perjanjian sudah mengatur choice of law atau choice of forum-nya," ujar Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy saat dihubungi, Rabu (12/11/2014).

Menurut dia, apabila disepakati melalui BANI maka perkara ini tidak boleh diadili MA.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2706 seconds (0.1#10.140)