Kasus Tata Ruang Bogor, Izin Sentul City Tak Penuhi Syarat

Selasa, 11 November 2014 - 17:09 WIB
Kasus Tata Ruang Bogor, Izin Sentul City Tak Penuhi Syarat
Kasus Tata Ruang Bogor, Izin Sentul City Tak Penuhi Syarat
A A A
JAKARTA - Dirjen Planalogi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Bambang Soepijanto mengungkapkan, permohonan izin yang diajukan Sentul City tak memenuhi syarat.

"Syaratnya tidak lengkap, masih ada beberapa rekomendasi yang belum dilengkapi," ujar Soepijanto usai diperiksa KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).

Soepijanto mengatakan, terdapat beberapa syarat rekomendasi yang belum dilengkapi Sentul City.

"Harusnya ada syarat lokasi pengganti dan lokasi yang dimohon, ada syarat rekomendasi gubernur, baru dibawa ke kementerian, begitu seharusnyaā€ˇ," tutur Soepijanto.

Saat ini, mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga tengah diperiksa untuk kasus yang menjerat tersangka bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK).

Namun Soepijanto menegaskan tak pernah ada izin yang dikeluarkan untuk alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor, yang diajukan Sentul City.

"Belum ada yang di-approve," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3967 seconds (0.1#10.140)