MA Harus Hormati Badan Arbitrase

Selasa, 11 November 2014 - 16:55 WIB
MA Harus Hormati Badan Arbitrase
MA Harus Hormati Badan Arbitrase
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutus peninjauan kembali (PK) sengketa kepemilikan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Menurut dia, MA seharusnya mempertimbangkan keberadaan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang saat ini sedang menangani perkara itu. "Mestinya (MA) hormati BANI," ujar pemerhati hukum Boyamin Saiman kepada Sindonews, Selasa (11/11/2014).

Menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu, MA tidak boleh terburu-buru menolak peninjauan kembali (PK) perkara tersebut.

"Betul (tidak buru-buru), pending dulu," kata Boyamin.

Sebelumnya Ketua KY Suparman Marzuki menilai, MA tidak berhak memutus perkara sengketa antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Kasus antara keduanya ini telah ditangani oleh BANI. "Terkait perkara sengketa TPI, pengadilan (MA) tidak berhak memutus perkara tersebut karena masalah itu sudah ditangani BANI sesuai keinginan kedua belah pihak," kata Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki saat dihubungi, Senin 10 November 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5166 seconds (0.1#10.140)