MA Harus Hormati Badan Arbitrase

Selasa, 11 November 2014 - 16:55 WIB
MA Harus Hormati Badan...
MA Harus Hormati Badan Arbitrase
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutus peninjauan kembali (PK) sengketa kepemilikan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Menurut dia, MA seharusnya mempertimbangkan keberadaan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang saat ini sedang menangani perkara itu. "Mestinya (MA) hormati BANI," ujar pemerhati hukum Boyamin Saiman kepada Sindonews, Selasa (11/11/2014).

Menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu, MA tidak boleh terburu-buru menolak peninjauan kembali (PK) perkara tersebut.

"Betul (tidak buru-buru), pending dulu," kata Boyamin.

Sebelumnya Ketua KY Suparman Marzuki menilai, MA tidak berhak memutus perkara sengketa antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Kasus antara keduanya ini telah ditangani oleh BANI. "Terkait perkara sengketa TPI, pengadilan (MA) tidak berhak memutus perkara tersebut karena masalah itu sudah ditangani BANI sesuai keinginan kedua belah pihak," kata Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki saat dihubungi, Senin 10 November 2014.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved