Mendagri Tegaskan Polemik Kolom Agama di KTP Selesai
A
A
A
JAKARTA - Polemik pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) masih bergulir. Sebagian besar mempertanyakan alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan usulan tersebut.
Tjahjo menegaskan polemik tersebut tidak perlu diperpanjang. Alasannya, tidak ada larangan bagi yang mau mencantumkan kolom agamanya di KTP.
"Itu clear enggak ada masalah. Yang punya agama ya masuk saja," ujar Tjahjo usai menyampaikan LHKPN di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, bagi warga negara Indonesia yang memiliki agama wajib mengisi dalam KTP, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
"Banyak orang punya keyakinan tidak bisa mendapatkan KTP. Ya sudah kita serahkan pada Menag. Tapi yang punya agama ya wajib masuk," jelasnya.
Sebelumnya Tjahjo juga menyampaikan, pengosongan kolom agama di KTP khusus bagi warga negara penganut kepercayaan yang belum diakui pemerintah.
Tjahjo menegaskan polemik tersebut tidak perlu diperpanjang. Alasannya, tidak ada larangan bagi yang mau mencantumkan kolom agamanya di KTP.
"Itu clear enggak ada masalah. Yang punya agama ya masuk saja," ujar Tjahjo usai menyampaikan LHKPN di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, bagi warga negara Indonesia yang memiliki agama wajib mengisi dalam KTP, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
"Banyak orang punya keyakinan tidak bisa mendapatkan KTP. Ya sudah kita serahkan pada Menag. Tapi yang punya agama ya wajib masuk," jelasnya.
Sebelumnya Tjahjo juga menyampaikan, pengosongan kolom agama di KTP khusus bagi warga negara penganut kepercayaan yang belum diakui pemerintah.
(kur)