JK Bantah Kartu Sakti Tak Miliki Dasar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah kartu sakti yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tak memiliki dasar hukum.
"Kartu sehat itu kan anggarannya ada di BPJS, kemudian ini hanya karena sistem aja. Jadi anggarannya BPJS. Jadi undang-undangnya ada di situ," kata JK di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014).
Begitu pula, dengan KIP jelaskannya dalam rangka anggaran pendidikan yang begitu besar, sehingga alokasi dananya diambil dari Kementerian Pendidikan.
"Nah hanya sistem aja, sistem kan tidak perlu dibikin sistem itu, kalau KJS itu kan dibawah Depsos anggaranya sudah ada juga Rp 5 Triliun," tuturnya.
Jadi, kata dia, karena sudah ada anggarannya, maka sudah pasti ada payung hukumnya.
"Karena anggaran itu dalam bentuk APBN. Dan APBN itu Undang-undang, enggak ada masalah," imbuhnya.
"Kartu sehat itu kan anggarannya ada di BPJS, kemudian ini hanya karena sistem aja. Jadi anggarannya BPJS. Jadi undang-undangnya ada di situ," kata JK di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014).
Begitu pula, dengan KIP jelaskannya dalam rangka anggaran pendidikan yang begitu besar, sehingga alokasi dananya diambil dari Kementerian Pendidikan.
"Nah hanya sistem aja, sistem kan tidak perlu dibikin sistem itu, kalau KJS itu kan dibawah Depsos anggaranya sudah ada juga Rp 5 Triliun," tuturnya.
Jadi, kata dia, karena sudah ada anggarannya, maka sudah pasti ada payung hukumnya.
"Karena anggaran itu dalam bentuk APBN. Dan APBN itu Undang-undang, enggak ada masalah," imbuhnya.
(kri)