Mendagri Kembali Jelaskan Pengosongan Kolom Agama di KTP

Jum'at, 07 November 2014 - 12:06 WIB
Mendagri Kembali Jelaskan Pengosongan Kolom Agama di KTP
Mendagri Kembali Jelaskan Pengosongan Kolom Agama di KTP
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan agar kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dikosongkan bagi warga negara penganut kepercayaan yang belum diakui pemerintah.

Usulan ini kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengacu pada undang-undang yang ada.

"Ini kan usulan. Dasarnya kan Undang-Undang. Ada lima agama yang sah," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Namun diakuinya, pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk agama yang diyakini masing-masing.

"Kami tetap konsultasi pada majelis ulama, PGI, Hindu, semua. Ini masuk agama sesat atau tidak. Itu kan yang tahu kan departemen agama dengan tokoh-tokoh agama," tukasnya.

Tjahjo menambahkan, maksud usulan mengosongkan kolom agama di KTP tidak bersifat permanen, tetapi sementara.

"Yang isinya kan bukan kewenangan kami, undang-undang yang mengatur ada departemen agama. Kami segera konsultasi. Jadi jangan sampai orang terhambat enggak bisa karena tidak bisa menunjukkan agamanya apa," jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6311 seconds (0.1#10.140)