Politisi Senior Bangladesh Dihukum Mati

Selasa, 04 November 2014 - 17:38 WIB
Politisi Senior Bangladesh Dihukum Mati
Politisi Senior Bangladesh Dihukum Mati
A A A
DHAKA - Pemimpin Partai Jamaat-e-islami Mohammad Kamaruzzaman kemarin dinyatakan bersalah dan terlibat dalam pembantaian selama Perang Kemerdekaan Bangladesh pada 1971. Hakim pengadilan tertinggi Bangladesh menjatuhinya hukuman mati.

Kamaruzzaman merupakan politisi senior Islam kedua yang digantung mati atas tuduhan kejahatan selama perang berdarah antara Pakistan Barat (kini Pakistan) dan Pakistan Timur (kini Bangladesh) itu. Dia dituduh melakukan pembunuhan, penjarahan, pemerkosaan, pembakaran rumah, dan deportasi rakyat.

Pengacara Kamaruzzaman mengatakan kecewa. Mereka akan melakukan banding terhadap Pengadilan Tinggi Bangladesh. Beberapa pengamat juga mencium motif politik di balik penangkapan Kamaruzzaman. Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina diduga sengaja menggunakan hukum untuk mempertahankan kekuasaan.

Seminggu sebelumnya Pemimpin Tertinggi Jamaat-e-islami Motiur Rahman Nizami dan Mir Quasem Ali juga dijatuhi hukuman yang sama terkait perang 1971. Keputusan itu memicu amarah pendukung Partai Jamaat-e-islami. Mereka protes dan kemarin berencana mogok selama 48 jam.

Politisi senior lain dari Jamaat- e-islami, Abdul Quader Molla, telah dieksekusi mati pada Desember tahun lalu. Keputusan itu tidak hanya menarik respons pendukung Jamaat-e-islami, tapi juga dunia internasional. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), pemimpin beberapa negara, dan organisasi hak asasi kemanusiaan merasa keberatan.

Saat itu suasana politik di Bangladesh memanas. Puluhan ribu aktivis Jamaat-e-islami protes dan bentrok dengan polisi hingga memakan korban jiwa. Sekitar 500 orang dilaporkan meninggal. Peristiwa serupa dikhawatirkan akan kembali terjadi mengingat akhir-akhir ini Jamaat-e-islami tidak puas dengan pemilihan Hasina.

Pemerintah Hasina menggunakan jalur hukum untuk mengobati luka perang masa lalu yang dilaporkan menelan korban jiwa hingga tiga juta orang. Namun, berdasarkan penelitian independen, Perang Kemerdekaan Bangladesh pada 1971 hanya memakan korban jiwa 300.000-500.000 orang.

Kamaruzzaman diseret ke pengadilan sejak Mei 2013. Dia dituduh melakukan pembunuhan massal di kota perbatasan Sohagpur yang dikenal dengan sebutan Desa Janda. Sekitar 120 petani tak bersenjata dibariskan dan dibantai di sawah. Tiga janda hadir di pengadilan untuk bersaksi menuntut Kamaruzzaman. “Ibu saya tidak hidup untuk melihat masa-masa seperti ini. Saya yakin putusan hakim terhadap Kamaruzzaman akan mengurangi rasa sakitnya,” ujarJalal Uddin yang kehilangan ayah, kakak, dan lima kerabatnya dalam pembantaian tersebut.

Muh shamil
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2987 seconds (0.1#10.140)