Marwan Percepat Implementasi Program Desa

Selasa, 04 November 2014 - 14:13 WIB
Marwan Percepat Implementasi Program Desa
Marwan Percepat Implementasi Program Desa
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT dan Trans) menyatakan akan menata secara cepat terkait perdesaan. Selain itu, pemerintah akan menyosialisasikan program-program pemberdayaan masyarakat di seluruh desa di Tanah Air.

Menteri Desa, PDT dan Trans Marwan Jafar mengatakan, untuk mempercepat sosialisasi pihaknya rela berkantor di tengah warga desa dibandingkan berada di kantor kementeriannya.

“Akan banyak blusukan karena (berada) pada kementerian yang mewakili 73.000 desa. Tidak ada batasan apa pun. Nanti akan ada muncul ada desa bahari, makmur, mandiri, sejahtera. Sedang kita susun penamaannya. Pada saatnya juga akan ada duta desa, transmigrasi, dan duta daerah tertinggal,” ujar Marwan di Jakarta kemarin.

Secara prinsip, hal-hal penting yang akan disampaikan ke masyarakat menyangkut strategi kementerian. Menurut Marwan, dana desa yang Rp1,4 miliar itu secara langsung akan diterima oleh kepala desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tingkat dua.

“Kita imbau kepala desa untuk mempersiapkan diri mewujudkan good & clean governance. Tentu nanti kita akan kawal dan kasih pelatihan-pelatihan. Termasuk juga pendampingan dan fasilitasi,” ujar dia.

Mantan Ketua Fraksi PKB itu mengatakan, keberadaan kementeriannya akan memfokuskan pada tatanan perdesaan dengan mendukung keberadaan Undang-Undang Desa. Termasuk terkait pemerintahan, pemberdayaan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

“Dalam pembangunan pemerintahan desa, keempat fokusnya tidak bisa dipisahkan satu samalain,” ujar Menteri Marwan.

Dia menekankan perlunya sarana perdesaan, pembangunan desa, dan tata kelola desa. Saat ini, kata dia, di daerah tertinggal dan transmigrasi sudah dilakukan dalam kementerian. “Dalam penataan ini, tentu prinsip efektifitas dan efisiensi dan semuanya tetap di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri agar tidak overlaping,” ujarnya. Sebelumnya Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng meminta pemerintah segera menyiapkan payung hukum pengelolaan anggaran desa yang pengelolaannya saat ini di bawah Kementerian Desa, PDT, dan Trans.

Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7232 seconds (0.1#10.140)