Hukum Jangan Jadi Alat Politik!
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan penyidik Polri harus segera mencari tahu apa motif Muhammad Arsyad (24) dalam mem-bully Presiden Joko Widodo dan Megawati.
Hal itu, kata dia, agar publik segera tahu mengapa di masa kampanye yang begitu ramai dengan kasus bullying itu, hanya kasus Jokowi yang diprioritaskan pengusutannya.
"Kenapa kok ini ada yang mem-bully Jokowi, satu orang tiba-tiba langsung ditangkap. Itu tidak benar," kata Fadli di rumah kontrakan keluarga Arsyad di wilayah Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2014).
Dia membandingkan dengan kasus yang pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hingga kini, lanjut dia, posisi kasus-kasus yang dilaporkannya tidak jelas.
Fadli ingin persoalan hukum ditegakkan secara merata. Seharusnya jangan ditujukan kepada satu orang saja atau pendukung tokoh tertentu.
"Saya kira bullying terkait dengan pilpres itu banyak sekali, pendekatan hukum tidak bisa hanya dilakukan terhadap satu orang. Masalah ini jangan sampai menjadi preseden buruk. Hukum dijadikan alat politik," kata Fadli.
Mabes Polri telah menahan Arsyad. Dia ditahan karena dengan sangkaan telah melakukan pencemaran nama baik Jokowi.
Kasus ini buntut dari keisengan Arsyad yang merekayasa foto Jokowi dan mengunggahnya ke laman Facebook miliknya. Pelapor kasus ini adalah Henry Yosodiningrat, selaku kuasa hukum Jokowi.
Hal itu, kata dia, agar publik segera tahu mengapa di masa kampanye yang begitu ramai dengan kasus bullying itu, hanya kasus Jokowi yang diprioritaskan pengusutannya.
"Kenapa kok ini ada yang mem-bully Jokowi, satu orang tiba-tiba langsung ditangkap. Itu tidak benar," kata Fadli di rumah kontrakan keluarga Arsyad di wilayah Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2014).
Dia membandingkan dengan kasus yang pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hingga kini, lanjut dia, posisi kasus-kasus yang dilaporkannya tidak jelas.
Fadli ingin persoalan hukum ditegakkan secara merata. Seharusnya jangan ditujukan kepada satu orang saja atau pendukung tokoh tertentu.
"Saya kira bullying terkait dengan pilpres itu banyak sekali, pendekatan hukum tidak bisa hanya dilakukan terhadap satu orang. Masalah ini jangan sampai menjadi preseden buruk. Hukum dijadikan alat politik," kata Fadli.
Mabes Polri telah menahan Arsyad. Dia ditahan karena dengan sangkaan telah melakukan pencemaran nama baik Jokowi.
Kasus ini buntut dari keisengan Arsyad yang merekayasa foto Jokowi dan mengunggahnya ke laman Facebook miliknya. Pelapor kasus ini adalah Henry Yosodiningrat, selaku kuasa hukum Jokowi.
(dam)