Bonaran Laporkan Hakim Tipikor ke KY

Sabtu, 25 Oktober 2014 - 19:14 WIB
Bonaran Laporkan Hakim...
Bonaran Laporkan Hakim Tipikor ke KY
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang juga Bupati Tapteng, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang melaporkan lima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY).

Kelima hakim itu diketahui yang menangani persidangan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Pernyataan tersebut disampaikan Bonaran seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapteng tahun 2011."Saya tadi pagi sudah sampaikan, saya sekarang laporkan ke Komisi Yudisial (terkait) hakim (sidang) Pak Akil. Karena dikatakan saya memberi uang ke Bakhtiar (Bakhtiar Ahmad Sibarani), padahal tidak ada satu alat bukti pun, tidak ada satu saksi pun menyatakan bahwa saya memberikan uang. Makanya kenapa hakim takut?" ungkap Bonaran di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Dalam catatan KORAN SINDO, majelis hakim yang menangani persidangan M Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdiri atas Suwidya (ketua) dengan anggota Sofialdi, Alexander Marwata, Matheus Samiadji, dan Gosen Butar Butar.

Bonaran kemudian kembali mengoceh soal laporannya ke KPK beberapa waktu lalu terkait Bambang Widjojanto. Dia mengaku bingung kenapa dugaan lobi Bambang kepada Akil dan kesepakatan keduanya dalam upaya pemenangan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2011 di MK tidak ditindaklanjuti lembaga antikorupsi ini.

Bonaran menuturkan, KPK menyampaikan bahwa untuk memproses tuduhan dan laporan tersebut harus ada whistle blower atau justice collabolator yang mengungkapnya lebih dulu."Makanya periksa dong BW, periksa Akil apa hasil pertemuan itu? Jangan tidak diperiksa. Saya sudah buka, kita tunggu nanti KPK yang membuka," paparnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan kemarin Bonaran diperiksa sebagai tersangka. Dia pun mempersilakan yang bersangkutan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara Akil ke KY. Sebab, itu hak tersangka. Yang pasti, ujarnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah membuktikan adanya penerimaan suap Akil dari Bonaran dan pelaku lainnya. Bahkan, ribuan barang bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan mampu memastikan tindak pidana yang dilakukan. Karena itu, majelis hakim p un memutus Akil layak dipidana seumur hidup."Kalau tersangka merasa ada yang kurang pas dalam penegakan hukum, silakan saja dilaporkan (ke KY). Itu hak RBS sebagai tersangka," kata Johan.

Dia melanjutkan, penetapan Bonaran sebagai tersangka pemberi suap kepada Akil bukan tanpa dasar. Dalam proses penyidikan dan pengembangannya, penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan kuat untuk penetapannya sebagai tersangka. KPK juga mempersilakan Bonaran membantah tidak memberikan suap.

Namun Johan memastikan, KPK akan menghadirkan buktibukti yang kuat di persidangan Bonaran nanti."KPK punya bukti dan argumentasi. RBS juga punya argumen sampaikan saja di persidangan. Biar hakim nanti yang menilai," tandasnya.

Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman mengaku belum mengetahui informasi laporan yang disampaikan Bonaran. Pasalnya dia masih di luar kota."Saya di luar kota. Saya tidak tahu, laporan itu harus dicek ke Bagian Pengaduan di kantor," kata Eman saat dihubungi KORAN SINDO.

Sabir laluhu

SABTU 25 OKTOBER 2014
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0371 seconds (0.1#10.140)