BNN Dorong Pembentukan Satgas Antinarkoba di Kampus
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) antinarkoba, untuk melakukan sosialisasi akan bahaya narkotika di kampus.
Kasi Media Elektronik Deputi Bidang Pencegahan BNN Diah Hariani Surtikanti mengatakan, kampus harus ikut berperan dengan mewajibkan setiap calon mahasiswa baru diambil sampel urinenya.
"Karena akan sangat disayangkan apabila mahasiswa kehilangan masa depan yang seharusnya menjadi tujuan atau akhir dari perjuangannya, hanya karena coba-coba narkoba," kata Diah di Kampus At Thahiriyah, Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Menurutnya, untuk meredam penyebaran, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di kampus, perlu mengoptimalkan keterlibatan civitas akademika kampus.
"Saat ini sudah terjadi pergeseran paradigma penanganan pecandu narkoba. Jika sebelumnya pecandu narkoba dianggap pelaku kriminal (penjahat), maka saat ini pecandu adalah orang sakit yang harus diobati," terangnya.
Oleh karena itu Diah mengajak pecandu atau keluarga pecandu untuk melaporkan diri atau keluarganya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPW), untuk medapat layanan rehabilitasi dari pemerintah.
Salah satu yang bisa diterapkan kampus kata Diah, adalah menerapkan kebijakan yang ketat terhadap mahasiswa yang menjadi pecandu narkoba.
"BNN tidak merekomendasikan mahasiswa pecandu narkoba untuk dikeluarkan," lanjut Diah.
Menurut dia, mahasiswa pencandu narkoba akan diupayakan untuk mendapat layanan rehabilitasi. "Setelah mereka pulih dapat melanjukan studinya sampai selesai," tegasnya.
Diah menuturkan, peredaran narkoba hingga saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda selaku pemegang estafet kepemimpinan bangsa di masa depan.
"Apalagi, peredaran narkoba ini bekerja melalui sistem jejaring, yang tentu saja harus dilawan dengan jejaring, yaitu keterlibatan seluruh komponen masyarakat dan instansi," paparnya.
Kasi Media Elektronik Deputi Bidang Pencegahan BNN Diah Hariani Surtikanti mengatakan, kampus harus ikut berperan dengan mewajibkan setiap calon mahasiswa baru diambil sampel urinenya.
"Karena akan sangat disayangkan apabila mahasiswa kehilangan masa depan yang seharusnya menjadi tujuan atau akhir dari perjuangannya, hanya karena coba-coba narkoba," kata Diah di Kampus At Thahiriyah, Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Menurutnya, untuk meredam penyebaran, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di kampus, perlu mengoptimalkan keterlibatan civitas akademika kampus.
"Saat ini sudah terjadi pergeseran paradigma penanganan pecandu narkoba. Jika sebelumnya pecandu narkoba dianggap pelaku kriminal (penjahat), maka saat ini pecandu adalah orang sakit yang harus diobati," terangnya.
Oleh karena itu Diah mengajak pecandu atau keluarga pecandu untuk melaporkan diri atau keluarganya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPW), untuk medapat layanan rehabilitasi dari pemerintah.
Salah satu yang bisa diterapkan kampus kata Diah, adalah menerapkan kebijakan yang ketat terhadap mahasiswa yang menjadi pecandu narkoba.
"BNN tidak merekomendasikan mahasiswa pecandu narkoba untuk dikeluarkan," lanjut Diah.
Menurut dia, mahasiswa pencandu narkoba akan diupayakan untuk mendapat layanan rehabilitasi. "Setelah mereka pulih dapat melanjukan studinya sampai selesai," tegasnya.
Diah menuturkan, peredaran narkoba hingga saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda selaku pemegang estafet kepemimpinan bangsa di masa depan.
"Apalagi, peredaran narkoba ini bekerja melalui sistem jejaring, yang tentu saja harus dilawan dengan jejaring, yaitu keterlibatan seluruh komponen masyarakat dan instansi," paparnya.
(maf)