KPU Akan Kaji Usulan Pilkada Melalui e-Voting

Selasa, 14 Oktober 2014 - 02:04 WIB
KPU Akan Kaji Usulan...
KPU Akan Kaji Usulan Pilkada Melalui e-Voting
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengkaji dahulu penggunaan elektronik voting (e-Voting) seperti yang disarankan Partai Demokrat untuk diterapkan dalam pilkada.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, penggunaan e-Voting selain harus dikaji teknisnya bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), yang terpenting bisa diterima lapisan masyarakat dan elite politik.

"Hal ini yang harus diperhatikan betul tak cukup hanya uji coba dalam skala kecil, tapi bisa disimpulkan masyarakat siap diterapkan," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Senin 13 Oktober 2014.

Hadar berpendapat, penerapan e-Voting selain memperhatikan soal kesiapan teknologi, juga harus memperhatikan sisi politik. Menurutnya, untuk menerapkan sistem itu, paling sulit meyakinkan para elite politik yang berkepentingan dalam pemilu.

Dia menilai, penggunaan e-Voting jika tak diukur penggunaannya maka akan menyebabkan pemborosan keuangan negara. Sebab dengan membeli alat yang mahal untuk e-Voting, akan percuma jika dipakai untuk 800 pemilih atau suara dalam satu TPS.

"Karena kami tak ingin menerima begitu saja, tapi justru menjadi masalah. Kalau bermasalah nanti pilkada secara keseluruhan dianggap bermasalah," tukasnya.

Seperti diketahui, usulan pilkada menggunakan sistem e-Voting disinyalir masuk dalam 10 syarat yang diusulkan Demokrat dalam Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6132 seconds (0.1#10.140)