Jika Pemilihan MPR Ditunda, Jokowi Merugi
A
A
A
JAKARTA - Penundaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPR dinilai akan berdampak terhadap jadwal pelantikan Joko Widodo sebagai presiden pada 20 Oktober nanti.
Selain DPR, MPR merupakan lembaga tinggi negara yang turut melantik presiden terpilih.
Dengan begitu, penundaan pelantikan justru merugikan partai politik pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
"Kalau mau ditunda besok bisa saja, asal pelantikan presiden tangggal 20 Oktober ditunda," ujar anggota Fraksi PPP Ahmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Bagi Dimyati, pemilihan pemimpin MPR tidak bisa ditunda. MPR membutuhkan alat kelengkapan seperti DPR untuk bekerja secara cepat mengawal kontitusi.
Dia mengatakan menunda pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPR akan berdampak mundur pada sistem kelembagaan negara.
Pasalnya, undang-undang seperti UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah mengatur secara spesifik mekanisme pemilihan.
"Kita tunggu semua yang sudah dikomunikasikan. Kalau ikuti aturan enggak ada yang merasa dirugikan," ujarnya.
Sebelumnya, fraksi partai politik pendukung Jokowi-JK mengajukan uji materi atau judicial review Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi itu terkait mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPR dengan cara sistem paket.
Mereka mengharapkan MK mengeluarkan putusan sela dan menunda pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPR yang rencananya digelar pada hari ini.
Selain DPR, MPR merupakan lembaga tinggi negara yang turut melantik presiden terpilih.
Dengan begitu, penundaan pelantikan justru merugikan partai politik pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
"Kalau mau ditunda besok bisa saja, asal pelantikan presiden tangggal 20 Oktober ditunda," ujar anggota Fraksi PPP Ahmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Bagi Dimyati, pemilihan pemimpin MPR tidak bisa ditunda. MPR membutuhkan alat kelengkapan seperti DPR untuk bekerja secara cepat mengawal kontitusi.
Dia mengatakan menunda pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPR akan berdampak mundur pada sistem kelembagaan negara.
Pasalnya, undang-undang seperti UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah mengatur secara spesifik mekanisme pemilihan.
"Kita tunggu semua yang sudah dikomunikasikan. Kalau ikuti aturan enggak ada yang merasa dirugikan," ujarnya.
Sebelumnya, fraksi partai politik pendukung Jokowi-JK mengajukan uji materi atau judicial review Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi itu terkait mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPR dengan cara sistem paket.
Mereka mengharapkan MK mengeluarkan putusan sela dan menunda pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPR yang rencananya digelar pada hari ini.
(dam)