KPK Tahan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri

Selasa, 30 September 2014 - 19:38 WIB
KPK Tahan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri
KPK Tahan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala (KCK).

Penahanan dilakukan setelah Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kasus tukar menukar Kawasan Hutan di Bogor, Jawa Barat.

"Demi kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan untuk dua puluh hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Keluar dari Gedung KPK, Cahyadi sudah mengenakan baju tahanan KPK. Dia tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan.

Setelah berhasil menembus kerumunan wartawan, Cahyadi langsung naik ke mobil tahanan KPK dan dibawa ke Rutan KPK.

Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tentang dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Cahyadi diduga ikut memberikan suap janji kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin bersama dengan Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.

"KCK diduga bersama-sama YY (Yohan Yap) dalam kaitan memberi atau menjanjikan sesutu kepada penyelenggara negara terkait tukar menukar Kawasan Hutan di Bogor," tuturnya.

KPK menjemput Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala dari sebuah restoran di Taman Budaya Sentul City, Bogor.

Cahyadi diduga telah memengaruhi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait izin tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7548 seconds (0.1#10.140)