KPK Tetapkan Komisaris Utama PT BJA Tersangka

Selasa, 30 September 2014 - 17:10 WIB
KPK Tetapkan Komisaris...
KPK Tetapkan Komisaris Utama PT BJA Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) sebagai tersangka.

Kwee Cahyadi Kumala menjadi tersangka terkait dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP mengatakan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal ini mengatur dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Dia diduga ikut memberikan suap janji kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin, bersama dengan Yohan Yap (YY) dari PT Bukit Jonggol Asri.

"KCK diduga bersama-sama YY dalam kaitan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait tukar menukar kawasan hutan di Bogor," tukasnya.

Seperti diketahui perkara suap rekomendasi tukar menukar di Bogor ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei 2014 lalu.

Pada saat itu, KPK mengamankan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.
(maf)
Berita Terkait
Pemkab Bekasi: Materi...
Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
Bey Minta Pj Bupati...
Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Bogor Luncurkan Pemetaan...
Bogor Luncurkan Pemetaan Kebinamargaan Berbasis Aplikasi
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Berita Terkini
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved