KPK Tetapkan Komisaris Utama PT BJA Tersangka

Selasa, 30 September 2014 - 17:10 WIB
KPK Tetapkan Komisaris...
KPK Tetapkan Komisaris Utama PT BJA Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) sebagai tersangka.

Kwee Cahyadi Kumala menjadi tersangka terkait dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP mengatakan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal ini mengatur dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Dia diduga ikut memberikan suap janji kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin, bersama dengan Yohan Yap (YY) dari PT Bukit Jonggol Asri.

"KCK diduga bersama-sama YY dalam kaitan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait tukar menukar kawasan hutan di Bogor," tukasnya.

Seperti diketahui perkara suap rekomendasi tukar menukar di Bogor ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei 2014 lalu.

Pada saat itu, KPK mengamankan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.
(maf)
Berita Terkait
Pemkab Bekasi: Materi...
Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
Bey Minta Pj Bupati...
Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Bogor Luncurkan Pemetaan...
Bogor Luncurkan Pemetaan Kebinamargaan Berbasis Aplikasi
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved