KPK Tetapkan Komisaris Utama PT BJA Tersangka

Selasa, 30 September 2014 - 17:10 WIB
KPK Tetapkan Komisaris Utama PT BJA Tersangka
KPK Tetapkan Komisaris Utama PT BJA Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) sebagai tersangka.

Kwee Cahyadi Kumala menjadi tersangka terkait dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP mengatakan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal ini mengatur dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Dia diduga ikut memberikan suap janji kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin, bersama dengan Yohan Yap (YY) dari PT Bukit Jonggol Asri.

"KCK diduga bersama-sama YY dalam kaitan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait tukar menukar kawasan hutan di Bogor," tukasnya.

Seperti diketahui perkara suap rekomendasi tukar menukar di Bogor ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei 2014 lalu.

Pada saat itu, KPK mengamankan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3625 seconds (0.1#10.140)